Ketua FM2B: Sudah Sepantasnya Perda Pesta Malam Direvisi

529
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang larangan adanya pesta malam di Kabupaten Musi Banyuasin dinilai menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, karenanya sejumlah kalangan meminta agar Perda tersebut segera direvisi.

Ketua Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kabupaten Musi Banyuasin Kurnaidi, ST menjelaskan, sejak diberlakukannya Perda larangan pesta malam di kabupaten Muba setahun lalu, dirasa tidak membawa manfaat apa – apa. Bahkan menurutnya, perda tersebut justru menimbulkan rasa ketidak adilan dikalangan masyarakat, karena itu sudah saatnya perda tersebut segera direvisi.

“Pesta malam di Bumi Serasan Sekate ini sudah menjadi tradisi turun temurun dari nenek moyang sejak dahulu kala. Karenanya meskipun dilarang, faktanya masih ada saja masyarakat yang nekat menggelar pesta malam ini, meski harus kucing-kucingan dengan aparat penegak perda, ” kata Kurnaidi.

Lebih lanjut dikatakan mantan ketua PWI dua peruode ini, meski demikian pihaknya sepakat dalam menggelar pesta malam baik itu musik orkes ataupun orgen tunggal (OT) harus tetap mematuhi aturan batas jam yang diperbolehkan, ataupun  permainan musik yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

“Kalau memang nantinya Perda direvisi tolong diundang para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak yang terkait lainnya. Tujuannya untuk mengantisipasi kekeliruan yang pernah tejadi, seandainya hiburan malam orkes diperbolehkan asalkan ada batas waktunya serta tidak mengalunkan lagu remix dan lampu ditengah pesta tidak boleh dimatikan harus terang benderang. Saya sangat sepakat kalau alunan lagi remix itu banyaklah mudoratnya, banyak geneasi muda kita rusak dan masa depannya hancur gara-gara minuman keras serta narkoba,” tegasnya.

Ditambahkan,  pria yang akrab dipanggil Kuyung Kur ini sudah dari awal wacana akan terbentuknya perda pesta malam itu dirinya sudah menentang habis-habisan. Karena dirinya sudah memprediksi dengan diperlakukannya perdana tersebut akan berdampak nagatif ditengah masyarakat karena itu menyangkut kepentingan orang banyak. Apalagi tegas Kurnaidi, didalam Perda tersebut bukan hanya pesta malam yang dilarang namun antraksi Wayang, kuda lumping, Fan berirama bunyian musik dilarang juga.

“Inikan jelas dirasa tidak adil, pesta rakyat dilarang, sementara warung remang – remang yang menjamur, tempat karaoke yang berkedok karoeke keluarga yang dalam praktiknya diduga menjual minuman keras (Miras beralkohol), acara Pemerintah dan Pertai Politik itu tidak dilarang disini terlihat ketidakadilan bagi masyarakat, ” terang wartawan senior ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muba Joni Martohonang, AP saat dimintai komentarnya melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Da.erah (PPD) Fadli SH mengatakan sekarang Perda Pesta malam masih dalam proses revisi.

“Pada prinsipnya, kita sangat setuju atas masukan dari pak Kurnaidi sebagai perwakilan tokoh pemuda di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini. Semua masukkan ini sangat berarti bagi kami sebagai bahan dalam pembentukan revisi Perda Pesta Malam ini,” kata Fadli. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here