Kurnaidi Sayangkan Perusahaan Abaikan Surat Edaran Bupati Muba

202
0
BERBAGI

 

MUBA- Sentralpost.co ,- Ratusan Perusahaan yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin mulai dari Perusahaan Tambang, Minyak, Gas, Batu Bara dan perkebunan diduga tidak mengindahkan surat edaran Bupati Muba Nomor : 560/ 213 / NASKERTRANS/ 2020 tentang pelaksanaan Test SWAB bagi pekerja dan Buruh, Surat Edaran itu sudah di sampaikan pada setiap perusahaan dalam Kabupaten Musi Banyuasin. Ironisnya dari hasil kunjungan Persatuan Ormas Muba (POM) Covid-19 yang merupakan bagian dari tim Gugus Tugas ke beberapa perusahaan yang tujuannya melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19 sekaligus melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap Protokol Kesehatan dalam persiapan New Normal Life.

Ketua POM Covid 19 Kurnaidi saat dikonfirmasi di Posko Pom Covid-19 halan Lingkar Randik, Senin ( 22/06/2020) dia menyayangkan hasil sosialissi Tim Pom Covid ke beberapa perusahaan yang sampai sejauh ini belum mengindahkan Surat Edaran Bupati yang dimaksud.

“Ya dalam kunjungan tim kami di beberapa perusahaan, sebagian besar belum melakukan tes SWAB ke seluruh karyawan sesuai dengan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Test SWAB bagi pekerja/buruh”Ujarnya.

Kurnaidi menambahkan bahwa apapun hasil dari tim POM Covid 19 yang kami tugaskan itu akan kita laporkan ke Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin.

“Hal ini akan kita sampaikan ke Ketua Gugus Tugas, apa pun temuan tim POM di lapangan”Pungkasnya.

Lebih lanjut, Kurnaidi menambahkan beberapa perusahaan yang kami maksud tidak bisa kami jelaskan dalam pemberitaan ini hanya dapat kami sampaikan laporan secara internal kepada Ketua dan Tim Gugus Tugas Musi Banyuasin.

“Harapan kami tentunya agar setiap perusahaan yang terkesan bandel dapat di beri sanksi berupa surat peringatan (SP) maupun penyetopan sementara, karena pentingnya maksud Surat Edaran Bupati itu guna meminimalisir Penyebaran Covid 19” pada setiap perusahaan Harapnya. (tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here