Masyarakat Muba Minta PERDA Pesta Rakyat Direvisi

509
0
BERBAGI

PESTA MALAM TRADISI TURUN TEMURUN

Musi Banyuasin, SentralPost – Pesta rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merupakan tradisi yang sudah turun-temurun yang seharusnya tidak dihilangkan. Hal ini karena selain merupakan tradisi dan budaya, pesta malam juga sudah seperti arisan. Dimana penyeleggara pesta akan terbantu dengan sendiri dari kehadiran para tamu dan undangan.

Namun beberapa waktu belakangan ini, lahir di Kabupaten Musi Banyuasin Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pesta malam. Tentu hal ini menimbulkan Pro dan Kotra, dikalangan masyarakat Muba. Akan tetapi, beberapa masyarakat seperti di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, dan kecamatan Babat Supat. Masyarakatnya sangat mengharapkan agar pesta malam ini bisa dilaksanakan, dan Masih ada yang mengadakan pesta malam.

Salah Satu penyelenggara Jon Kenedi (40) warga Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa Mengatakan, sebelum Lahirnya Perda tersebut. Dirinya sudah mengontrak Musik pada bulan Oktober tahun kemaren.

“Bukannya kami membangkang, Namun kalau tidak kami lakukan atau pestanya tidak terlaksana. Maka akan hilanglah kontrak Musik atau uang panjar musik tersebut. Sementara itu juga saya telah banyak membantu saudara dan tetangga saya, ketika mereka mengadakan pesta malam seperti ini. Dan kini saatnya saya yang minta bantu dari saudara dan para tetangga. Kalau pesta malam dihentikan artinya sia-sia apa yang saya perbuat selama ini,“ ungkapnya.

Ditempat terpisah salah satu tokoh Masyarakat Muba, Kurnaidi. ST begitu dimintai tanggapanya terkait dengan Perda tersebut mengatakan, Sebenarnya Perda dan izin Pesta malam itu sudah benar, Hanya waktu penyelenggaraan dan penertibannya saja yang perlu diperketat.

Lebih lanjut menurut Kurnaidi, Dirinya sangat setuju adanya Perda itu dan siap mendukung upaya membrantas peredaran Narkoba dikabupaten Muba.

“Yang berbau maksiat dan peredaran narkoba beserta pemuja barang haram itu ,ada titik kelemahannya. Menurut saya upaya yang harus dilakukan adalah, Pertama Para petugas siaga ditempat penyelenggara pesta malam, Kedua sinar lampu sampai pukul 24.00 Wib harus tetap terang atau lampu tidak boleh dimatikan. Serta Musiknya harus dangdut atau Qosidah, ini adalah pelemah Pemuja Narkoba. Dan kami sudah mengusulkan agar Perda itu diatur dengan Lembaran daerah atau Peraturan Bupati (Perbup). Yang mengatur tentang pesta malam, yaitu tidak ada lagi kegiatan ditenda, pada pukul 00 Wib tadi.
Kedua tidak ada lagu house musik atau Remix pada pesta malam, dan lampu dalam tenda terang, selama pesta malam berlansung yang hanya dibatasi pada pukul 24.00 wib. Serta disekitar Tenda pesta malam tidak ada yang berjualan minuman keras (red-Miras) selama kegiatan berlansung. Kemudian disitu juga peran Petugas atau aparat harus Pro aktif, dan setiap warga yang akan menyelenggarakan pesta malam harus minta petugas keamanan, Baik itu dari Aparat Kepolisian atau dari Pol PP harus ada. Kalau ini dilakukan, maka tidak ada lagi peredaran narkoba disetiap pesta malam.

Kurnaidi juga mempertanyakan Proses pembuatan Perda, menurutnya biasanya anggota DPRD melakukan Study Banding ke daerah-daerah lain yang ada didalam Kabupaten/Kota didalam Provinsi Sumatera-Selatan.

“Daerah mana saja yang sudah menerapkan Perda tentang menghentikan pesta malam itu.Sepengetahuan saya belum ada daerah atau Kabupaten/Kota atau Ibu Kota Provinsi di Sumsel ini, yang memberlakukan itu sebagai Perbandingan, Jadi kalau hal ini dilakukan. Artinya Kabupaten Muba adalah Pelopor Perda tentang dilarangnya Pesta Malam. Dan harapan saya supaya Pihak Instansi yang berkompeten dapat merevisi kembali Perda tersebut “ tegasnya. (Ril/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here