Pemerintah kota Mulai Sosialisasikan Perwako No 70 Tahun 2020

61
0
BERBAGI

PRABUMULIH, SentralPost.co, – Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih beserta jajarannya dari tingkat Kecamatan, Kelurahan dan desa, Kamis (1/10) mulai mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) No. 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid -19).

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19, Drs Mulyadi Musa M.Si melalui ponselnya mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan,dalam upaya memutus mata rantai pandemi covid – 19 di kota Prabumulih, Pemerintah telah menerbitkan Perwako sebagai landasan yuridis.

“Pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid 19 ini telah diatur dalam Perwako No. 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 yang mulai hari ini (1/10) telah disosialisasikan pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan desa di Wilayah masing-masing,” katanya.

Mulyadi Musa menambahkan, kegiatan sosialisasi Perwako tersebut dilaksanakan oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayahnya masing – masing dengan bersinergi bersama Babinsa, Babin-kamtibmas, Puskesmas dan perangkat desa/kelurahan yang ada dengan pembagian masker, pemasangan stiker protokol kesehatan pada kendaraan pengguna jalan.

“Selain itu, jika terdapat masyarakat yang tidak mematuhi peraturan penerapan protokol kesehatan maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perwako, selanjutnya petugas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menggunakan masker dan hand sanitizer,” tambahnya. (Novlis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here