Penegak Hukum Diminta Segera Proses Oknum Kades Terlibat Pungli

275
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Musi Banyuasin (Muba) Kurnaidi meminta aparat penegak hukum lebih serius dan cepat menangani laporan masyarakat terkait dugaan Pungli yang terjadi dilingkungan pemerintahan. Karena hal ini akan menjadi acuan keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Bumi Serasan Sekate.

“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan menunjukkan peran serta masyarakat berupa pengaduan terhadap indikasi korupsi. Dan jika pengaduan atau Laporan yang mereka sampaikan tidak diproses atau lambat penanganannya bisa dipastikan masyarakat akan acuh dan tidak akan menghiraukan sekalipun melihat kasus korupsi, ” kata Kurnaidi.

Untuk Itu dia berharap agar setiap laporan atau pengaduan baik dari masyarakat, Ormas ataupun LSM bisa diproses dengan cepat dan mempunyai kepastian hukum.

“Terbukti atau tidak laporan yang disampaikan Itu adalah ranah penyidik. Dan saya yakin penyidik mempunyai beribu cara untuk mendapatkan alat bukti untuk dibawa ke persidangan, “ujarnya.

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) FM2B, lanjut Kurnaidi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait Indikasi Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan SR, Kades Sareka Kecamatan Babat Toman terhadap perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pungutan tersebut terjadi pada bulan Agustus berupa pemotongan satu bulan gaji terhadap 38 perangkat desa termasuk BPD untuk acara HUT RI. Kades tersebut berdalih pemotongan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama. Padahal rata – rata perangkat desa mengaku keberatan dan dengan terpaksa menerima keadaan tersebut.

“Kalau sifatnya berdasarkan persetujuan bersama mana mungkin ada yang melaporkan kepada pihak kami,” imbuhnya.

Dan ketika berita tersebut terbit di sejumlah media, Tambah Dia, Kades Malah Sibuk mengumpulkan perangkat desa dan disuruh buat pernyataan kalau potongan tersebut bersifat sukarela. Anehnya, ketika sebagian perangkat desa keberatan untuk meneken surat pernyataan, SR justru melakukan penekanan bahwa hal tersebut merupakan perintah Kadis PMD Muba, Richard. Namun ketika dikonfirmasi kepada kadis PMD, Richard dengan tegas membantahnya.

Selain Itu, ada juga pungutan lain yang diberikan kepada anggota BPD berupa biaya pelantikan yang dilakukannya. Padahal seperti diketahui bersama pelantikan BPD sudah dianggarkan melalui APBD Muba.

Hal tersebut menurut penilaian Kurnaidi sudah di luar batas kewajaran dan ini sudah merugikan Seseorang serta merugikan Negara karna uang yang dipungut tersebut merupakan dana APBN.

“Untuk Itu saya harapkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang khususnya Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Saber Pungli) Muba agar segera menindak tegas siapa saja yang terindikasi dugaan Pungli di Bumi Serasan Sekate yang kita cintai ini,” tegasnya.

Sebelumnya Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) Resmi Laporkan Salah Satu Oknum Kepala Desa (Kades) yang ada diwilayah Kecamatan Babat Toman Kepihak Penegak Hukum Dengan Nomor Surat : 032/LP/DPP-FM2B/MB/09/2019 Kamis (26-9-2019)

Laporan tersebut berupa Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang diduga dilakukan oknum Kades Sereka berinisial SR kepada perangkat desa sebanyak satu bulan tunjangan / gaji per orang dengan dali memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 tahun 2019.

Serta dugaan pungutan dana pelantikan BPD Sebesar rp = 1,300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per orang .
Hal ini bisa Dilihat dari Pemberitaan yang beredar dibeberapa dimedia masa berapa waktu lalu. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here