Saksi Tergugat, Banyak Tidak Tahu Asal Usul Tanah

84
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Sidang Kasus sengketa Tanah yang terketak di Desa Pedamaran 2 Kabupaten OKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat.

Saksi yang dihadirkan adalah Mastina, Rudihartono dan M Tahan, semua saksi memberikan keterangan diatas sumpah, namun saksi M. Tahan telah diingatkan oleh pihak penggugat Zainul Bahri bahwa saksi tersebut adalah saudara kandung dari tergugat Sangkut.

Namun ketiganya tetap disumpah karena menurut Ketua majelis Tirta Tritona kedua saksi  baik itu Mastina maupun  Rudihartono adalah keturunan ke empat dari Buyut Ratisa. Sedangkan M. TAHAN  mengaku adalah orang lain yang tidak ada hubunganya dengan tergugat sangkut.

Namun saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim barulah di ketahui bahwa saksi yang bersangkutan adalah saudara kandung dari tergugat Sangkut, sehingga keterangan saksi M.Tahan dirubah majelis hakim menjadi menjadi saksi tidak diatas sumpah.

Ketua majelis Hakim Tirta Tritona, SH langsung menegur Kuasa hukum tergugat  Rollan, SH dan Darma, SH. “Sebaiknya harus dikasih tau kepada majelis bahwa saksi ada hubungan dekat dengan tergugat,” jelas ketua majelis kepada kuasa hukum tergugat.

Selanjutnya ketua majelis juga menjelaskan kepada saksi M. Tahan seharus mengaku terus terang kepada majelis ada tali persaudaraan yang dekat, atau mengaku adalah adik kandung dari tergugat Sangkut,”agar kami tidak memberikan sumpah kepada saksi tersebut,” terang Tirta Tritona.

Keterangan saksi Mastina bahwa tanah tersebut sudah dibagikan oleh buyut pagi dan untuk Nenek Ratisa semua dikasih kepada Ningcik martua dari saksi, pembagian dilakukan pada  1973.

Namun pada saat ditanya secara detil asal usul tanah dan letak yang disengketakan berputar putar tidak memberikan keterangan secara jelas namun di pernah menyebutkan bahwa tanah itu sawah yang menjadi sengketa itu pernah dikelolah Masnona orang tua dari dari penggugat Zainul Bahri.

Kemudian Saksi mengaku bahwa tanah Nek Ratibah ini pernah di kelolah Ningcik martua dari saksi Mastina nanun dimulai pengelohan itu saksi tidak tahu. Namun seingat saksi Ningcik sudah tidak mengelolah tanah sawah sejak tahun 1990. 

Yang anehnya saksi mastina ketika ditanya mendapat bagian hanya sekitar 15 m x 10 m sehingga majelis hakim mengatakan bagian dari anak anak  Ningcik itu hanya tanah seukuran 15 m”x 10 m. Nah, dari sini terlihat saksi sudah tidak bisa menjelaskan lagi dia hanya mengatakan bahwa saya orang pendatang sehingga tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Sementara saksi Rudihartono anak dari Wisnu cucu Ningcik, ditananya bagiannya dia tidak bisa menjelaskan panjangnya hanya tau lebarnya saja yaitu 15 m” sedangkan panjangnya karena tanah rawah tidak terbatas.

Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai petak tanah yang disengketakan saksi juga tidak bisa menjelaskan dan tahu.

Sedangkan saksi M Tahan terhadap tanah sawa  yang menjadi objek sengketa  dia mengetahui bahwa tanah ini milik nek Ratiba kareana perbatasan dengan tanah milik tanah orang tuanya. Dan setahu dia bahwa tanah sawa ini juga dikelolah oleh masnona anak dari nenek Beyek ahliwaris dari buyut Ratiba.

Usai mendengarkan keterangan para saksi majelis memberikan waktu kepada penggugat mengenai kapan akan dilaksanakan sidang ditempat, namun penggugat menyaran persidangan tempat akun dilakukan pada jumaat 4 juni 2021, ternyata saran ini diterima semua pihak.

Hanya saja ketua majelis mengatakan bahwa pada saat Persidangan ditempat masing masing pihak ada juru bicaranya, ” saya tidak mau kalau pada saat sidang ditempat semua orang bicara, hanya yang jadi juru bicara,” ungkapnya. (RAH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here