Sebanyak 300 PHL,TKS Dishub dan Jukir Prabumulih Tercover Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

281
0
BERBAGI

PRABUMULH, SentralPost.co – Ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL), Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Perhubungan dan Juru Parkir Kota Prabumulih telah tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhitungan Kota Prabumulih,Martodi HS kepada media diruang kerjanya pada Selasa (6/10/2020).

” Sebanyak 300 PHL,TKS di Dishub  dan Jukir Kota Prabumulih telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,”  uajrnya.

 Martodi menyebutkan, program ini di luncurkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pegawai dan juru parkir dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.

” Kita tidak tahu apa yang akan terjadi  ke depan.Bukan berharap,jika kecelakaan kerja terjadi sudah tercover dari cacat hingga kemungkinan terburuk meninggal dunia,” terangnya.

Mantan Kepala Kesbangpol Kota Prabumulih ini menambahkan,terkait pembayaran premi perbulannya , PHL dan TKS sudah ditanggung  oleh Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

” Untuk  juru parkir di potong langsung, dengan Rp.11.000,- jika ada kecelakaan kerja mereka mendapatkan perawatan diruang kelas1, Saat ini sudah 90 persen jukir sudah terdaftar,syaratnya hanya SK dan KTP ” tegas Martodi.

Lebih jauh Martodi berharap agar PHL,TKS dan Jukir bisa terlindungi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

” Untuk Meninggal dunia jika di uangkan sebesar Rp.42 Juta . dan biaya pendidikan untuk dua anak hingga bangku kuliah Sebesar Rp.176 Juta,” tegasnya.(Novlis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here