MUBA, SentralPost – Terkait pemberitaan tentang keluhan karyawan PT. Cangkul Bumi Subur (PT. CBS) yang diberhentikan tanpa pesangon dan hanya diberikan uang tali asih sebesar Rp. 8,5 juta mendapat tanggapan dari kepala dinas tenaga kerja kabupaten Musi Banyuasin, Mursalin.SE MM.
“Disnakertrans Kabupaten Muba sudah melakukan mediasi permasalahan tersebut dan telah mengeluarkan surat anjuran tgl 30 januari 2020 agar PT CBS membayar hak hak karyawan, selanjutnya pihak perusahaan menolak anjuran dari mediator Disnaker, maka berdasarkan UU 2/2004 ttg penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka karyawan dpt menggugat PT CBS ke pengadilan hubungan industrial di Palembang,” jelas Kadisnakertrans Muba dalam pesan Whatshapnya.
Dan saat awak media mempertanyakan Apa pihak disnakertrans hanya bisa mengeluarkan surat anjuran, tanpa bisa menyelesaikan perselisihan antara karyawan dan PT. CBS di Disnakertrans? Menurutnya kewenangan disnakertrans hanya sebatas mediasinsaja. Namun kalau mediasi menemui jalan buntu, maka yang berhak menyelesaikan perselisihan tersebut adalah pengadilan hubungan industrial.
“Iyo dindo, kalau kita dari disnakertrans kabupaten Muba, Sesuai Undang UndangĀ kewenangan kita hanya sebatas mediasi dan anjuran itu saja,” tutupnya. (Ben)