2 dari 12 DC Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

5
0
BERBAGI

PALEMBANG. SentralPost – Dua dari 12 Debt collector, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik unit 4 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsl, setalah dua kali pemangilan tidak hadir, sementara 10 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka dijemput paksa oleh petugas di rumahn masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan. Rabu (24/4/2024).

Dua orang Debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka ini, yaitu. tersangka Bambang Erwandy (56) warga Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang dan Robert Johan Saputra (36) warga Kelurahan 9 – 10 Ulu Jakabaring Palembang. Setelah menjalani pemeriksaan secara mendalam dan melaksanakan gelar perkara.

“Tersangka ada dua orang berinisial RE dan RJS, kedua pelaku ini setelah dilakukan pemangilan dua kali hadir makanya, kami keluarkan surat perintah untuk membawa saksi yang juga pelaku ini. Dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan cukup bukti dari penyidik, dan kita tingkatkan status menjadi tersangka,” ungkap Kasubdit Jatanras Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH. Kamis (25/04/2024).

Keduanya dilaporkan berinisial DS (44) merupakan istri oknum anggota Polri berinisial Aiptu Fandi (45) yang telah menjadi korban perampasan, pengeroyokan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri yang di dalam mobil terdapat istrinya DS (44) beserta anaknya di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Sedangkan untuk 10 orang Debt Collector dikatakan AKBP Yunar dalam proses pencarian, karena yang bersangkutan saat di pangil tidak hadir. “mereka memiliki peran masing masin. Untuk 10 orang ini sudah kita layangkan surat pemangilan, dan kita tetap melakukan penindakan terhadap 10 orang ini, sementara mereka masihh saksi tapi tidak kemungkinan jika terbukti akan menjadi tersangka baru,” ujarnya.

Atas pembuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here