2 Tersangka Curat di Ogan Ilir Dibekuk Aparat

120
0
BERBAGI

 

INDRALAYA – Aparat kepolisian sektor (Polsek) Rantau Alai berhasil membekuk tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial S (38), warga desa Tanjung Temiang Kecamatan Ranrau Alai Ogan Ilir dan rekannya inisial H (32), warga desa Tanjung Serian Sungai Pinang Ogan Ilir, Senin (9/4) sore di tempat berbeda.

Keduanya dibekuk aparat tanpa perlawanan danselanjutnya dibawa aparat menuju Polsek Rantau Alai untuk diperiksa.

Tersangka S sendiri dibekuk saat seang berada di sebuah warung milik M tak jauh dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 A Tanjung Raja dan tersangka H dibekuk di depot pasir di desa Serijabo Kecamatan Sungai.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Rantau Ala AKP Imam Abdi melalui Kanit Reskrim Aipda Bambang Ferianto membenarkan pihaknya membekuk kedua tersangka kasus pencurian sepeda motor.

“Awalnya kita membekuk tersangka S setelah dikembangkan ternyata ada tersangka lain yang terlibat yaitu terrsangka H, kemudian kita kembangkan dan membekuk tersanga H,” katanya.

Daripenangkapan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sepeda motor BG 3031 KAF , sebuah  buah linggis kecil dan sebilah pisau cap garpu.

Saat ini katanya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Rantau Alai sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” katanya. (Js)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here