3 Pelaku Curanmor di Banyuasin Dibekuk

306
0
BERBAGI

BANYUASIN– Aparat satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Banyuasin, membekuk tiga orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan warga Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya, Sabtu kemarin di salah satu SPBU di kawasan Pangkalan Balai Banyuasin.

Ketiga tersangka diamaksud berama, Dedi Iskandar alias Edi  (30), Hendra Susanto (24) dan Alwi  (28), ketiga tersangka tersebut merupakan warga dusun Sri Cinta Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya dan Kabag Humas, AKP Ery Yusdi, mengatakan jika ketiganya sudah termasuk dalam kejaran petugas sejak lama karena termasuk pemain lama dan salah satu korban terakhirnya bernama Teguh Febri Aji warga Pulau Rimau.

“Ketiganya ini menjadi pelaku curanmor Honda Beat warna merah putih  BG 4231 JAG milik korban Teguh Febri Aji yang di parkir  di halaman Masjid Al Mujahidin Jalur 20 dusun II desa Wanamukti Kecamatan Pulau Rimau, Jumat (11/5) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres  AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK juga didampingi Kapolsek Pangkalan Balai, Iptu M Bayu Agustian dalam  Press Releasenya di  Mapolres Banyuasin, Rabu (16/5).

Menurut Kapolres Banyuasin,  modusnya ketiga tersangka ini dalam mencuri sepeda motor di halaman parkir Masjid Al Mujahidin Jalur 20 dusun II desa Wanamukti Kecamatan Pulau Rimau, ketika korban lengah kawanan pelaku ini langsung melancarkan aksinya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000,” katanya.

Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin dan terancam pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

“Ketiganya  dijerat  Pasal 363 KUHP ayat 1 dan  ancamannya itu maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (***)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here