5 Pelaku Perampokan Uang Rp 400 Juta dan 40 Suku Emas Ditangkap

405
0
BERBAGI

MUBA,  SentralPost – Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin, berhasil mengamakan 5 (lima) orang pelaku Perampokan uang senilai Rp 400 juta dan emas seberat 40 suku di beberapa tempat berbeda.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, peristiwa terjadi pada Minggu, (28/10/2018) lalu sekira pukul 02.00 wib di Dusun III (tiga) Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera selatan.

Korban bernama Sujito bin Prapto warga dusun III mulyo rejo dengan cara pelaku mendobrak pintu menggunakan kayu. pelaku masuk dan menodongkan senjata api dan mengikat korban menggunakan tali dan Pelaku menembak dan meminta uang serta barang milik korban.

Setelah itu pelaku melarikan diri membawa uang tunai senilai Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan 40 (empat puluh) suku emas milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kanit pidum Iptu Dedy Hariyanto berhasil menangkap tersangka Salasun di desa Sukadamai Baru B5 kamis (15/11/2018).

Setelah dilakukan pengembangan Jum’at 16 November 2018 sekira pukul 01.00 wib Narto berhasil ditangkap dikebun karet Desa Keluang, Bentayan Banyuasin.

Kemudian Sabtu 17 November 2018 sekira pukul 16.00 wib Sutonik juga ditangkap di jalan Lintas Sumatera di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. sekira pukul 17.00 wib Sugeng Purwanto alias Pur menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.

Dengan dibantu personel Polsek Sungai Bahar yang dipimpin Kapolsek Sungai Bahar AKP Hardianto,SE MM. Dan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto , berhasil mengamankan Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya Unit 5 ,Kecamatan Sungai Bahar Jambi sabtu 24 November 2018 sekitar pukul 17,30 wib.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa• 1 lembar celana jeans panjang warna hijau muda tetapi pudar merk fallens original milik tersangka Salasun, 1 lembar baju kaos berkerah warna hitam depan merk dsbc, baterai handphone berkualitas dan dibelakang terdapat tulisan ponsel kita support your mobile communi fashion milik tersangka Salasun, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, didampingi Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik, dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris, dalam pres rilis di Mako Polres Muba, Selasa (27/11/2018).

Dan Barang bukti lainnya lanjut Kapolres adalah, 1 satu buah topi polos warna hitam tanpa merk milik Narto, 1 pasang sendal warna coklat merk volcom milik Narto, 1 pasang sepatu warna hitam lis biru dengan tali warna biru merk spotec milik korban Sujito yang diambil tersangka Narto.

Kemudian, Uang tunai Rp, 20.000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dari kediaman tersangka Sugeng Purwanto,

1 unit motor honda vario warna hitam BG 2707 BAJ yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas kapolres. (kemalau.w)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here