9143 APK Paslon Ditertibkan Satgas Panwaskab OI

112
0
BERBAGI

INDRALAYA,SentralPost – Untuk melakukan pengawasan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi sumatera selatan pihak  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab.Ogan Ilir (Panwaslu) melakukan langkah -langkah sebagai berikut.

Seperti yang di paparkan Dermawan Iskandar,S.E. selaku koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran saat diwawancara SentralPost Rabu 21/3/2018 diruang kerjanya memaparkan hasil penertiban alat peraga kampanye sekabupaten ogan ilir seperti baleho spanduk umbul- umbul poster paslon.

yang menertipkannya satgas yang terdiri dari paswascam panwaskab,PPL( pengawas pemilihan lapangan) dan pol pp.Adapun APK yang ditertibkan sebanyak 9143 lembar APK.

Rinciannya paling banyak paslon 1 sebanyak 5115 paslon 2 sebanyak 201 paslon 3 sebanyak 2999 sedangkan paslon 4 sebanyak 828 APK yang ditertibkan oleh satgas.

hasil penertipan satgas mulai tanggal 15/2 sampai 16/3 kemarin, kegiatan tersebut berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU No.4 tentang Kampanye serta PERBAWASLU No.12 Tahun 2017  tentang pengawasan kampanye.

Kita menghimbau kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi sumatera selatan agar untuk tidak memasang APK (alat peraga kampanye) diluar ketentuan yang berlaku dan apabila melanggar akan kita tindak dengan tegas sesuai dengan undang-undang tersebut.”ungkap Darmawan Iskandar”.(NJK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here