Tak Diambil Sampai Lewat Batas Waktu, Berkas Tilang Akan Dihanguskan

217
0
BERBAGI

BENGKULU UTARA- Menumpuknya berkas bukti pelanggaran (Tilang) lalu lintas yang belum diambil oleh pemiliknya, cukup memusingkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU).

Terkait hal di atas, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Arga Makmur, Surono, SH, MH melalui Stafnya, Kiston Sagala mengimbau para pelanggar lalu lintas untuk segera mengambil berkas tilang mereka yang telah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) ke Kantor Kejari Arga Makmur.

Dikatakan Kiston, dari 250 berkas Tilang yang diserahkan Polres Bengkulu Utara, dan telah melewati tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Arga Makmur, tertanggal 26 Januari 2018 lalu, sudah dilimpahkan di bagian Pidum Kejari Arga Makmur.

“Dari 250 berkas Tilang tersebut, masih tersisa puluhan berkas yang belum diambil,” terangnya pada media ini, Senin (05/02/2018).

Kiston berharap pemilik dapat secepatnya mengambil berkas tersebut, supaya tidak menjadi tunggakan Kejaksaan. Mengingat kalau kita hitung dari tahun sebelumnya, cukup banyak hutang para pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda.

“Seharusnya Nol, dalam artian sudah diambil semua. Dari kita intinya, semakin cepat clear semakin cepat juga selesai,” ujarnya.

Di Kejari prosesnya justru semakin mudah, tambahnya. Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan berkas dan membacakan putusan Hakim yang sudah diketok di Pengadilan dalam bentuk denda, sesuai pasal yang didakwakan.

“Jika SIM atau STNK tidak diambil di Kejari setelah lewat batas waktu yang pada umumnya dua tahun maka akan disimpan di Kejari. Dan bisa dibuat P49 yakni, berkas akan dihanguskan karena dianggap Kadaluarsa dan juga untuk menghindari penyalahgunaan,” pungkasnya. (Yapp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here