Bandit Ini Beraksi di 17 TKP, dari Ayam, Makanan Ringan Hingga Pensil Mereka Sikat

159
0
BERBAGI

BENGKULU UTARA- Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Bengkulu Utara (BU), akhirnya berhasil menangkap empat bandit yang belakangan ini meresahkan masyarakat BU,Senin (05/02/2018) sekitar pukul 11.00 Wib.

Keempat pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang setidaknya telah beraksi di 17 TKP ini. Yaitu; ZN (20) warga Desa Gunung Selan Kota Arga Makmur, AS (17) warga Desa Gunung Agung Kota Arga Makmur, ATG warga Desa Karang Anyar I Kota Arga Makmur, dan  MO (17) warga Desa Karang Anyar I Kota Arga Makmur.

Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan Barang Bukti (BB) Seekor Ayam, 3 tabung Gas Elpiji 3 kg, 1 unit speaker aktif, makanan ringan, pensil, pena, penghapus, serta Tipe X.

Adapun 17 Tkp yang diakui para tersangka antaralain; Curat di rumah, Jon Suryadi, Kota Arga Makmur dengan mengambil uang korban sebesar Rp10 juta. Curat di Polindes Kecamatan Arma Jaya dengan korban Nofi Teguh dengan hasil 1 unit Hp Samsung lipat warna putih dan 1 unit
Hp Blackberry. Curat di Desa Talang Denau Kota Arga Makmur dengan hasil Kalung Emas. Curat di depan RS Hana Charitas, Kota Arga Makmur. Curat di Koperasi SDIT Darul Fikri Kota Arga Makmur dengan hasil 1 tabung Gas Elpiji 3 kg, pena dan makanan ringan. Curat di warung gerbang SDIT Darul Fikri, Kota Arga Makmur dengan hasil tabung Gas Elpiji 3 kg, 1 buah Speaker aktif dan makanan ringan. Curat di Kantin MAN, Kota Arga Makmur dengan hasil tabung Gas Elpiji 3 kg. Curat di Desa Gunung Selan, Kota Arga Makmur dengan hasil Ayam peliharaan korban. Curat di Gang Damai Karang Anyar I Kota Arga Makmur dengan hasil tabung gas 3 kg dan seekor ayam. Curat di Kelurahan Karang Indah Kota Arga Makmur dengan hasil 1 unit Hp android. Curat besi di PT ASDAM Kabupaten Bengkulu Utara. Jambret di Desa Tegal Sari, Kota Arga Makmur. Jambret di UNRAS Kota Arga Makmur. Jambret di simpang Wisma Atlet Kota Arga Makmur. Dan Curat di 3 TKP Desa Gunung Selan Kota Arga Makmur dengan sasaran warung manisan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri SIK, mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka ZN di Gang damai Desa Karang Anyar I Kota Arga Makmur, Senin (05/02) sekira pukul 04.00 Wib.

 

Dikatakan, setelah dilakukan Introgasi dan pengembangan, ZN mengakui telah melakukan pencurian di 17 TKP bersama tiga orang rekannya yakni, AS, ATG dan MO. Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menciduk tiga tersangka lainnya beserta barang bukti.

“Untuk sementara para tersangka berikut Barang Bukti, kita amankan di Mapolres BU untuk  pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan pasal 363 KUHPidana,” terang AKP Jufri. (Yapp)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here