Palembang, SentralPost.co- Terdakwa Junaidi (45) Warga jalan KH. Azhari Lorong Sungai Lumpur Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsian dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang Senin (2/7).
JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel, mengungkapkan terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian unit narkoba Polresta pada 7 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 Wib di rumahnya saat menghisap sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,092 gram, dua buah korek api dan alat hisap sabu.
Berdasarkan fakta fakta tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal 127 (1) UU.NO.35/ 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.JPU juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan.
Sementara ketua majelis Ahmad Suhel memberikan waktu selama satu minggu terdakwa Junaidi yang didampingi pengacaranya Abdurrahman untuk melakukan pembelaan.(Rah)