SEKAYU-Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna (GSG) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (18/7) pagi.
Demikian ditegaskan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Mmuba saat menggelar Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi gedung serba guna Sekayu di halaman Mapolres Muba, Polres Muba.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan unit Tipikor Rreskrim Polres Muba jika pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK) Pengairan Kabupaten Muba, dimulai dari tahun 2015 hingga terbitnya LP tahun 2016. Setelah audit BPK RI keluar maka ditemukan kerugian negara.
Sehingga penyidik unit tipikor Reskrim Polres Muba menetapkan empat tersangka dengan inisial, JK (39), HS (39), AD (39), DA (41), yang salah satunya adalah pegawai dinas PU CK Pengairan Kabupaten Muba dan satu tersangka lainnya saat ini telah ditahan dirutan Kelas I Pakjo dalam perkara penipuan berinisial AD (39).
“Untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi gedung serba guna sekayu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muba untuk dipelajari.” Kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.
Menurtnya, hal ini adalah upaya pelayanan kepada masyarakat, agar perkara ini segera di selesaikan dan gedung tersebut dapat di renovasi kembali sehingga gedung tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Terhadap ke 4 (empat) Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan untuk barang bukti yang kita amankan berupa Dokumen,” katanya.
“Ssaat ini penyidikan perkara dugaan Korupsi ini sedang dalam proses pengembangan, ” katanya lagi. (Js)