PALEMBANG-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Merah Mata Palembang.
Jaringan Narkoba di Lapas tersebut, dikendalikan seorang tahanan bernama Herman (53), warga Jalan Kerangga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, Palembang dengan melibatkan oknum pegawai Lapas itu sendiri.
Pengungkapan peredaran Narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel, pada Kamis (2/8), tentang keberadaan seorang yang diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu dengan mengendarai mobil warna orange.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap kendaraan roda empat tersebut yang saat itu melintas di Jalan TAA, tepatnya di simpang bandara. Selanjutnya, petugas menangkap seorang lelaki berinisial Ad (36) yang diketahui sebagai oknum pegawai di Lapas Merah Mata. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan uang sebesar Rp 120 juta yang menurut pengakuan tersangka merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu kepada tersangka K (DPO) di daerah Talang Jambe.
Selanjutnya, anggota Ditres Narkoba segera meluncur ke rumah tersangka K, namun tersangka sudah tidak berada di rumah. Kemudian petugas dengan disaksikan RT dan RW setempat, mendobrak masuk dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kantong besar dengan berat 2 ons. Dari keterangan tersangka Ad, barang haram itu beredar atas perintah seorang Napi di Lapas Merah Mata bernama Herman.
Mendapat informasi tentang pengendalian Narkoba dari Lapas, pihak Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung berkoordinasi dengan Kalapas Merah Mata untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan seorang kurir Narkoba, Rizki (28) warga asal Aceh. Selanjutnya, tersangka digelandang ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan.
Berbekal keterangan dari tersangka Rizki, anggota kemudian melakukan pengembangan dengan memesan Narkoba dengan tersangka NU (28) yang tak lain anak dari tersangka Herman. Begitu tersangka tiba di lokasi yang ditentukan, yakni di kawasan Kambang Iwak Palembang, petugas langsung menyergap tersangka NU dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, anggota menemukan sabu-sabu seberat 3,7 ons terdiri dari empat bungkus dari dalam jok motor matic tersangka.
Dari pengakuan NU, barang haram itu milik kakaknya bernama Idham (28). Lalu polisi kembali bergerak untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka Idham di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Lagi-lagi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu yang terdiri dari 300 butir ekstasi, 7 butir ekstasi warna putih, 7,16 gram sabu-sabu bukngkus kecil, 2 bungkus ekstasi dengan berat 55,31 gram dan 77,68 gram.
Dari pengakuan tersangka Idham, semua barang haram tersebut didapatnya dari sang ayah atau tersangka Herman seorang penghuni Lapas Merah Mata. Lalu petugas kembali merapat ke Lapas Merah Mata untuk menciduk tersangka Herman.
Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara, membenarkan jika semua Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas Merah Mata bernama Herman dengan melibatkan dua anak kandungnya dan seorang oknum pegawai Lapas.
“Ini sangat miris sekali, seorang ayah melibatkan anak-anaknya dalam mengendalikan Narkoba. Namun kami akan sikat betul dan tidak ada ampun bagi yang melakukan tindak pidana Narkoba, kriminal maupun premanisme,” tegasnya, Senin (6/8).
Lalu, kata Kapolda, barang bukti tersebut dibawa ke labfor guna kepentingan pemeriksaan, serta melakukan pengetasan urine terhadap seluruh tersangka.
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang belum tertangkap, yang diduga terlibat dengan jaringan ini,”katanya,
Sumber : radarsriwijaya.com