SEKAYU-Aparat Polsek Lalan Muba membekuk pengedar narkoba di areal persawahan lindung P.1 desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Kamis (13/9). Tersangka dimaksud bernama Jumadi alias Jum (40), warga desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba.
Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mendapati barang bukti satu paket shabu – shabu seharga/per paket Rp.100.000, 1 bungkus plastik berisikan pecahan exstasi sekira 1/4 butir warna ping dalam bungkus dompet emas, 14 bungkus plastik bekas sabu – sabu, 1(satu) bungkus rokok malboro berisi 1(satu ) buah pirek, 1(satu) bungkus plastik bekas shabu, 1(satu) bong terbuat dari botol sprite, 1 buah bungkus isi buku transaksi narkoba dan uang tunai Rp.700.000, – ( tujuh ratus ribu rupiah).
Sebelumnya kapolsek lalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transsaksi narkoba dirumag Jumadi. Kemudian kapolsek beserta anggota langsung melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian informasi yang diterima akurat dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang ternyata didapat pelaku sedang menghitung uang yang hasil penjualan narkotika. Serta didapat barang bukti lainnya di dalam rumah pelaku.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Lalan IPTU Bintin Simbolon, SH kepada wartawan, Sabtu (15/9) membenarkan adanya penangkapan tersangka dimaksud,
“Benar kami berhasil menangkap pengedar narkoba Jumadi alias Jum warga Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya akan kita serahkan ke sat res narkoba polres muba. Ia akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” katanya. (KrSS)