Palembang, Sentralpost – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel gelar Pemusnahan barang bukti sabu seberat 17 kilogram dan 200 butir ekstasi di Kantor BNNP Jakabaring, Kamis (13/09/2018).
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dimasukan dalam ember besar dicampur air dan deterjen kemudian dibor.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200 ektasi. “Ini wujud transparansi BNN dan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa melihat prosedur pemusnahan barang bukti narkotika, ” ujarnya.
Untuk cara pemusnahannya, lanjut Jhon, karena jumlahnya banyak maka sabu dan ekstasi itu dimasukan dalam ember besar, dicampur air, deterjen dan dibor. “Untuk kasus pertama adalah 17 kg sabu itu jaringan sindikat Aceh yang masuk Sumsel pada Agustus lalu. Dari 5 orang yang diamankan, tersangkanya 3 orang, yakni 2 orang meninggal dan 2 sopir tidak termasuk karena tidak tahu. Modusnya sabu itu dibungkus dan dimasukan dalam jok mobil, ” ujarnya.
Untuk kasus kedua kata Jhon, adalah kasus penangkapan tersangka yang membawa 200 ekstasi. “Untuk ancaman hukumannya adalah Pasal 114 jonto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka yang membawa 17 kg sabu Hila Rion Sapta bin Arsyah warga Jalan Merdeka Keluhan Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kebupaten PALI dengan kejadian 9 Agustus 2018. Tempat kejadian perkara di parkiran Hotel Sriwijaya Premier Jalan Puncak Sekuning Bukit Besar Palembang.
Sedangkan untuk barang bukti 200 ekstasi, tersangkanya Walkopli Zaira bin Zaini warga desa Marga Sakta RT 003 RW 003 Kecamatan Muara Kelingi Mura. Tersangka kedua bernama Ana Patra bin Hasbirun warga H Madnur RT 006 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 kejadian 11 Agustus 2018 Kecamatan Lubuklinggau 1 Kota Lubuklinggau. Satu paket 200 ekstasi dalam bungkus rokok warna putih. (fadel)