KAYUAGUNG-Dalam sepekan terakhir jajaran Polres OKI berhasil menangkap 11 tersangka kasus narkotika, ini menandakn peredaran narkoba di wilayah Polres OKI mulai menawatirkan. Apalagi baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Sumsel berhasil mengungkap 7 kilogram sabu dari dua orang kurir di KEcamatan Tulung Selapan OKI.
“Selama 1 minggu saya bertugas di sini, sebanyak 11 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres OKI, dengan lokasi penangkapan di tempat yang berbeda,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra dalam pers rilis di Polres OKI, Senin (19/11).
Menurutnya, dari hasil penangkapan selama 1 minggu tersebut, Satnarkoba Polres OKI berhasil mengamankan sebanyak 56 paket sabu dan juga ganja. Sedangkan untuk kasus 11 tersangka ini masih dalam tahap pengembangan.
“Untuk sementara 11 tersangka ini diduga sebagai pengguna narkoba dan kasus ini akan terus kita kembangkan, apakah diantara mereka merupakan pengedar. Kemudian juga kita akan berusaha melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pemasok barang berbahaya ini, termasuk juga jaringannya,” katanya.
Di Kabupaten OKI, peredaran narkoba cukup luas dan kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNN Kabupaten, BNN Provinsi dan juga akan melakukan komunikasi maupun koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Sebagai upaya pencegahan kita akan melakukan langkah-langkah sosialisasi bersama dengan Pemkab OKI dan pihak terkait lainnya kepada masyarakat tentang dampak dari bahayanya mengkonsumsi narkoba,” jelasnya, sembari menambahkan adapun daerah yang paling rawan terhadap peredaran narkoba yakni, Kecamatan Tulung Selapan, SP Padang, Mesuji Raya, Mesuji Induk dan Kecamatan Sungai Menang.
Ketika ditanya terkait penangkapan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tulung Selapan sebanyak 7 kg oleh BNN Provinsi, Kapolres mengatakan, penangkapan 2 orang kurir di depan Mapolsek Tulung Selapan beberapa hari lalu sudah termonitor dan ikut terlibat
“Alhamdulillah ribuan jiwa bisa terselamatkan dengan adanya penangkapan sabu seberat 7kg tersebut,” ungkapnya
Sementara salah satu dari 11 orang tersangka berinisial Rus, ketika diwawancara wartawan mengatakan, bahwa kepemilikan senjata yang disimpannya dibeli di Sungai Ceper seharga Rp4 juta, digunakan untuk jaga diri
Sedangkan narkoba dibeli di Wiralaga Bandar Lampung seharga Rp 1,3 juta dengan bentuk 39 paket, untuk dipakai sendiri dihutan Sungai Ceper sambil mengolah kayu sebagai doping. (BM)