Perda Pelarangan Pesta Rakyat Dinilai Mubazir

179
0
BERBAGI
MUBA, SentralPost – Milyaran rupiah uang negara yang digunakan untuk merancang peraturan daerah No 02 tahun 2018 tentang pelarangan Pesta Rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin dinilai mubazir. Pasalnya, meski sudah ada perdanya namun masyarakat masih saja mengadakan pesta rakyat. Hal ini terjadi di sejumlah daerah dalam kabupaten Muba.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan sejumlah daerah yang masyarakatnya masih menyelenggarakan pesta rakyat diantaranya, di dalam kota Sekayu sendiri persis di depan Rumah Makan Kupik Randik pada tanggal 10 November dan di beberapa desa di Kecamatan Sanga Desa, di Kecamatan Babat Supat, di Kecamatan Lais di desa Teluk kijing dan di kecamatan Keluang, di kecamatan Babat Toman dan beberapa desa lainnya.
Sepertinya masyarakat tidak peduli dengan adanya perda itu sementara perda itu sudah jelas bagi masyarakat yang melanggar akan di beri sanksi denda maksimal 50 juta dan sanksi kurungan maksimal 6 bulan namun hal ini patut dipertanyakan mengapa pihak instansi yang terkait terkesan tidak ada ketegasan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut.
Salah satu penyelenggara yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dibincangi mengatakan bahwa “Ini sudah niat/nazar kami kalau anak kami nikah mau kami resepsikan siang malam, dan kami nih sudah banyak menyumbang ke orang lain dengan cara lelang keluarga. Kalau kami tidak jadi resepsi malam kami rugi,” ujarnya dengan logat sekayu.
Di tempat terpisah Rusli Efendi warga kelurahan Mangunjaya menyatakan kecewa terhadap Perda tersebut pasalnya dirinya diperlakukan tidak adil di karenakan belum sempat mengadakan pesta malam hari pada 31 Oktober 2018, peralatan musik itu sudah disita pada pukul 17.0p wib oleh tim terpadu baik dari Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, TNI, PM dan Pol PP serta melepaskan tembakan sebanyak 2 kali guna menakuti-nakuti warga
“Sekarang pertanyaan saya kesalahan saya dimana, apa yang saya langgar atas Perda tersebut dan mengapa hanya saya yang di perlakukan seperti ini. Tentunya hal ini sudah keterlaluan dan diduga telah melakukan perampasan secara bersama-sama terhadap hak orang lain namun kami ini rakyat sepertinya tidak tahu hukum saja dan tidak ada tempat mengadu,” keluhnya.
“Tapi sekarang banyak yang megadakan pesta tapi tidak ada tindakan, sehingga hanya dirinya saja yang menjadi korban dari perda tersebut,” katanya seraya menggerutu.
Sementara itu Kurnaidi saat dimintai tanggapan selaku Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu ( FM2B ) di kediamannya, Senin ( 19/11/2018 ) mengatakan pada “Saat Perda itu disahkan saya tidak sependapat karena menurut saya Perda itu tidak salah namun hanya sedikit keliru yang mana kuda lumping, wayang kulit, jaipongan, musik itu merupakan seni dari daerah masing-masing dan itu sudah menjadi tradisi khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan pesta rakyat yang merupakan ajang silahturahmi yang sama sifatnya arisan. Itu sudah menjadi kebiasaan turun temurun dan saya sudah melakukan upaya aksi ke pihak DPRD Muba agar supaya Perda itu direvisi kembalikan seperti pesta rakyat jaman dulu waktunya hanya sampai jam 12 malam, lampu tidak boleh di matikan, tidak boleh menyetel lagu remix dan wajib di pantau pihak kepolisian dan bila perlu di pungut retribusi hiburan apa 500 ribu setiap penyelenggara agar bisa menambah PAD Muba,” katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan “Namun kenyataannya Perda itu tidak boleh sama sekali melakukan pesta rakyat pada malam hari bahkan diberi sanksi denda uang dan kurungan yang jumlahnya cukup besar maksimal 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara. Dan namanya pelanggaran seharusnya tidak sebesar itu,” pungkasnya.
“Dampaknya sekarang Perda itu dilanggar oleh masyarakat terkesan masyarakat di ajar untuk kebal hukum. “Dan harapan saya kepada pihak yang terkait Perda itu supaya segera dapat direvisi,” harap Kurnaidi.
Ditambahkan Kurnaidi, kalau terbitnya perda tersebut, berorientasi pada pemberantasan narkoba dan perbuatan maksiat, pihaknya menilai itu tidak tepat.
“Kalau masalah pemberantasan narkoba, kita sepakat hal itu harus secepatnya dilakukan, karena itu sudah menjadi program nasional. Namun yang jelas, penerapan perda apa pun tidak boleh berdampak dengan kepentingan umum,” tambahnya.  ( Tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here