OGANILIR SenyralPost.co,-Ahirnya Kejari OI pun mulai menunjukkan taringnya dengan menggeledah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM OI serta UPTD Pasar Inpres Indralaya dan UPTD Pasar Tanjung Raja guna menemukan alat bukti pidana korupsi restribusi yang tidak di setor pada kas negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OI Marthen Tandi saat diwawancara sore kamis (17/2) menjelaskan, ok baik hari kamis kita dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan penggeledahan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM OI.”jelasnya”.
Jadi dalam proses penyidikan tersebut pada hari ini menggeledah untuk menemukan alat bukti agar peristiwa pidana tersebut dapat jelas.
Kemudian kita melakukan penggeledahan ini kita menemukan dokumen dokumen ataupun laptop yang nantinya kita bongkar terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Lanjutnya menjelaskan, ini terkait kasus restribusi pelayanan pasar Tahun Anggaran 2020, untuk kerugian negara kita belum bisa untuk memprediksi atau menghitung kerugian negara, agar mrnunggu dengan adanya pengumpulan data atau dokumen inilah nanti baru bisa kita menentukan berapa kerugian negara.
Ya benar bahwa indikasinya tidak disetor ke kas negara, untuk yang terlibat kita belum pastikan karna dalam penyidikan inilah kita mengumpulkan dokumen untuk mengetahui siapa siapa yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini.
Kita dalam tingkat penyidikan baru memeriksa tiga orang, kemudian untuk memperjelas peristiwa tersebut kami melakukan penggeledahan pada hari ini di Disperindagkop dan ukm termasuk dikantor UPTD Pasar Indralaya.
Ini dari pada peranan masyarakat dalam melakukan pengaduan kepada kejaksaan negeri ogan ilir dan pengaduan tersebut hampir sebulan yang lalu.
Ya benar selain pada dinas tersebut kita mendatangi dua UPTD Pasar seperti UPTD Pasar Inpres Indralaya dan UPTD Pasar Tanjung Raja, yang jelas kita masih mencari dokumen. Jadi dokumen ini masih terkait juga disetiap pasar pasarnya nah dokumen dokumen yang kami temukan inilah akan kami analisa siapa siapa yang bertanggungjawab.
Ya indikasi pada Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Korupsi menyalahkan kewenangan dan ancaman hukumanya sekitar 15 tahun.
Untuk pengumuman tersangka (TSK) mudah mudahan kita mohon doanya agar permasalahan ini bisa cepat kami tuntaskan ditibgkat penyidikan dan akan kita bawa ketingkat lebih lanjut lagi.”ungkap putra papua ini”.(Adi)