Badan Advokasi Hukum TOHARO Bantah Tuduhan Money Politik

17
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Terkait pemberitaan money politik yang ramai beredar di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dibantah keras oleh Wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum TOHARO Advokat Widodo, SH. Bahkan menurutnya, tuduhan yang dilaporkan oleh tim hukum paslon 01 itu sangat tidak mendasar dan terkesan mengada-ada.

“Perlu diketahui paslon nomor urut 2 tidak pernah memerintahkan atau memberikan uang untuk melakukan praktek-pratek money politik. di setiap bukti video yang beredar terlihat jelas tidak ada sama sekali keberadaan paslon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun tim relawan. bisa jadi hal tersebut adalah bentuk sabotase dengan tujuan untuk menjatuhkan citra politik paslon,” tegas Advokat Widodo, SH kepada wartawan.

Dijelaskannya, Opini yang dibangun di media bahwa paslon nomor urut 2 terancam didiskualifikasi itu tentunya sangatlah tidak berdasar menurut hukum. Yang mana merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Pasal 73 ayat (4) “selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, dan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk.

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b.Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c.Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Jo Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pasal 66 ayat (2)

Jo pasal 187A ayat (1) “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbutaan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud paada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak 1 milyar.”

Ayat (2) “ pidana yang sama diterapkan pada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana di maksud pada ayat (1)”

“Sudah sangat jelas dari peraturan UU tidaklah dapat mendiskualifikasi paslon jika tidak terdapat calon yang melakukan money politik dan dilihat dari bukti video yang beredar tidak ada sama sekali unsur-unsur yang dapat di kenakan kepada Calon,” katanya.

Ditambahkan Widodo, Terkait pemberitaan yang beredar akan mendiskualifikasi paslon 02 hanya upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan untuk menggerus elektabilitras paslon nomor urut 02 yakni H.M Toha SH dan Kiyai Rohman yang terus meningkat setiap harinya.

“Marilah kita hormati azas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap dan kita bersama-sama mewujudkan Pilkada Damai Luber Jurdil Di Kabupaten Musi Banyuasin dan saya mengajak masyarakat Musi Banyuasin jangan lupa untuk menggunakan hak pilih nya datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 karena masyarakat Muba membutuhkan Pemimpin yang berintegritas, bebas dari jejak rekam Korupsi sehingga dapat membangun kabupaten muba maju rakyat Sejahtera,” pungkas Advokat Widodo, SH. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here