Musi Rawas, Sentralpost.co – Proses izin AMDAL PT. Sumatera Palma Andalan di desa Tambangan Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan di pertanyakan dan dipersoalkan Uzah Rahman dan Rahmat warga Pelawe, hal ini terungkap ketika dikonfirmasikan Sentralpost. Co. Jum’at (7/02/2025).
Menurut Uzah, kenapa……? Surat pertama tertanggal 26 Juni 2024 ditujukkan pada Bupati Musirawas dan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas, ditanggapi turunlah Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 8 Juli 2024 hanya datang ke sungai Bano melihat dan mengambil sampel air sungai bano saja, sepengetahuan saya tidak melihat dan memeriksa seluruh area pabrik sawit PT. Sumatera Palma Andalan.
![](http://sentralpost.co/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250115-WA0036-768x1024.jpg)
“Yang kami persoalkan adalah apakah pendirian pabrik kelapa sawit ini sudah mendapat izin AMDAL, kalau sudah dikeluar izin AMDAL nya, kenapa kami warga kampung 5 desa pelawe tidak ada sosialisasi apalagi survei analisa dugaan terdampak”, jelasnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari hasil tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas tersebut, pihaknya mengirimkan surat susulan kedua tertanggal 18 juli 2024 ditujukkan kepada Bupati dan Kepala Dinas LH Kabupaten Musirawas, tidak juga ditanggapi, lantas kirim surat ke tiga tertanggal 9 Desember 2024 ditujukan pada Menteri LH, Gubernur Provinsi Sumatera selatan, kepala DLH provinsi sumatera selatan, Bupati Musirawas, Ketua DPRD Musirawas, kepala dinas LH Musirawas, Camat kec. BTS Ulu, kepala desa pelawe, sampai hari ini tanggal 7 Februari 2025 belum ada tanggapan lagi.
![](http://sentralpost.co/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250115-WA0037-768x1024.jpg)
“Kami minta tim turun kelokasi menyeluruh di area pabrik sawit PT. Sumatera Palma Andalan, kenapa sangat penting pertama apakah benar pabrik ini sudah punya AMDAL, jika benar bagaimana proses penilaian hingga pemberian izin AMDAl, betul lokasi pabrik ini di desa Tambangan tetapi berbatasan langsung dengan area kampung 5 desa pelawe hingga 4 (Empat) sungai seperti dalam surat kami mengalir kewilayah desa pelawe terdampak lumpur,” ujarnya.
Terakhir bisa dilihat di berita Sentralpost tanggal 16 Januari 2025 ada foto – foto dengan titik koordinat, tanggal diambil artinya menurut kami penting aparat terkait untuk menanggapi persoalan AMDAl pabrik ini. “Ini baru persoalan lumpur, apakah kita tidak khawatir bagaimana persoalan pengelolaan limbah perusahaan ini kedepan, antisipasi akan lebih baik”, jelas Uza Rahman dan Rahmat.
![](http://sentralpost.co/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250115-WA0039-768x1024.jpg)
Juga penting di klarifikasi tuntutan kami sifatnya untuk publik, penegakan UU LH dan peraturan terkait soal AMDAL, dan tidak ada hubungan dengan tuntutan oknum warga pelawe soal dua buah sumur bor yang diberikan oleh pihak pabrik sawit PT. Sumatera Palma Andalan. “Karena belum ada kepastian tiga kali kami berkirim surat, untuk surat ke empat ( 4 ) kami akan berkirim surat langsung ke Bapak presiden, tutup Uza dan Rahmat. (Ilung)