Ambil Paksa HP Pelajar, 2 Pemuda di PALI Dibekuk

318
0
BERBAGI

PENDOPO-Aparat Polsek Talang Ubi Kabupate PALI membekuk dua orang yang mask daftar pencarian orang (DPO) sejak sepekan terakhir kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, kemarin. Kedua pemuda dimaksud bernama Ari Nopriansyah (18), warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Selatan dan Deri Ishar Apriadi (19), warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI.

Keduanya menjadi DPO sejak Febuari 2018 Lalu ini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) atau ancaman kekerasan terhadap korbannya KAA (14) seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan dasar laporan LP / B / 39 / II / 2018 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI,tanggal 17 Februari 2018.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (17/2/2018) lalu sekira pukul 19.15 WIB, saat itu korban bersama dengan temannya sedang berada di pasar malam lapangan ampera Kelurahan Talang Ubi. Saat korban sedang berjalan tiba-tiba datanglah kedua pelaku dan langsung mencekik leher korban serta memaksa meminta Handphone.

Lalu korban merontak dan pelaku langsung mengambil handphone yang ada di dalam saku celana korban kemudian kedua pelaku langsung pergi. Pada Jumat sore (7/9/2018) sekira pukul 19.45 WIB, Tim Elang mendapat informasi bahwa pelaku Ari sedang berada di Kebun Sayur, berdasarkan laporan tersebut tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Nasron Junaidi SH menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yaitu Deri dirumahnya di Talang ojan, serta barang bukti yang telah dijual kedua pelaku. “Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke mapolsek untuk penyelidikan,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Lakhar Kapolsek Talang Ubi, IPTU Roni Hermawan, Senin (10/9).

Lebih lanjut, Lakhar Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti, dan akan dikenakan pasal 365 KUHP. “Keduanya kita kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara,” tambahnya.

Sementara, dari pengakuan salah satu pelaku Ari, dirinya yang mencekik dan meminta handpone korban. Dan selanjutnya menjual hp korban dengan harga Rp 280.000

“Uangnya kami bagi dua pak dan sudah habus untuk kesehariannya,” katanya kepada petugas. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here