SEKAYU-Seorang pemuda berinisial MRO (17), warga Jalan Peltu Yusuf Ulak No 119 RT 08 RW 02 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) ditangkap aparat satuan Narkoba Polres Muba, Kamis (6/9) sekitar pukul 18.15 WIB di seputaran desa Sukarami Kecamatan Sekayu Muba atau sekitar 300 meter dipinggir jalan ke arah Kecamatan Batang Hari Leko Muba, diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisikan shabu seberat 0,15 gram, 1 unit mobil Honda jazz BG 1809 EU, dan 1 buah STNK mobil Honda Jazz BG 1809 EU. Belakangan diketahui jika tersangka MRO tersebut anak salah satu oknum anggota DPRD di Kabupaten Muba berinisial ZH.
“Sebelumnya kami telah menerima informasi dari masyarakat. Bahwa MRO (17) sering melakukan aktivitas menggunakan narkoba. Maka anggota melakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di desa Sukarami dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati narkotika jenis shabu di dalam mobil jazz yang dikendarai pelaku sebanyak 1 paket seberat 0,15 gram, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/9).
Menurut Kapolres Muba, saat penangkapan, alat hisap bong yang digunakan pelaku guna mengkonsumsi shabu sudah di buang pelaku.
Kapolres menegaskan, saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Muba guna penyelidikan lebih lanjut .
“Namun sehubungan pelaku belum dewasa, maka proses penyidikan mengacu kepada UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ” katanya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba apapun jenisnya, karena hal tersebut sangat berbahaya terutama generasi penerus. “Kita imbau masyarakat untuk menjauhi yang namanya narkoba atau sejenisnya,” katanya. (KrSS)