Bantu Jualkan Motor Hasil Curian, Dua Warga Ngulak Diringkus Polsek Sandes

96
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Setelah sekian waktu menghilang, akhirnya Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) warga kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AIPDA Hapis Zulpadli, SH pada Jumat (01/09/2023).

Kanit reskrim menjelaskan bahwa,
Keduanya ditangkap karena membantu menjualkan barang hasil kejahatan pencurian, yang Kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa, guna memper tanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagaimana diketahui, barang hasil pencurian yang dimaksud berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik korban Aan Mukhlis, yang hilang saat diparkir didepan rumahnya didesa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel. Hanya saja saat itu belum diketahui siapa pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut.

Namun berkat kegigihan personil unit Reskrim Polsek Sanga desa akhirnya kasus tersebut terungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa .

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii, Sik.Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa, IPTU. Nasirin, SH.MH saat dikonfirmasi awak media pada, Minggu (03/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka Pertolongan jahat kasus pencurian.

“Ya, kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada dirumahnya masing-masing,” ujarnya.

IPTU. Nasirin, SH.MH menjelaskan, bahwa peran dari kedua tersangka tersebut adalah membantu kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto.

“Yaitu menjualkan barang tersebut, untuk itu terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.,” tegas Nasirin.
(Ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here