Palembang, Sentralpost – Hingga kini masih banyak saja pungutan-pungutan di sekolah yang mengatasnamakan sumbangan, padahal jumlahnya ditentukan, dan tidak sesuai dengan istilah “sumbangan” yang berkonotasi sukarela.
Menanggapi fenomena ini Anggota Komisi X DPR RI Marlinda mengatakan bahwa semua pungutan yang tidak ada aturannya dan tidak disepakati pihak sekolah dan orang tua murid adalah “melanggar”, kata Marlinda saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu 11/4.
Sebelumnya, dituangkan dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 pada Pasal 10, bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Sementara itu, Sejumlah orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya di Madrasah Ibtidai’yah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengeluhkan besarnya uang bantuan sukarela jika nanti anaknya diterima di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama Kota Palembang.
Di lembaran kertas ‘Biodata Calon Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidai’yah Negeri 1 Kota Palembang Tahun Pelajaran 2018/2019’ itu, tertulis kalimat: Apabila nanti anak diterima di Madrasah ibtidai’yah Negeri 1 kota Palembang tahun pelajaran 2018/2019, maka orangtua/wali siswa akan mendukung penuh semua program kegiatan dan akan bersedia berpartisipasi untuk kemajuan Madrasah selama anak kami didik di Madrasah ini.
Selanjutnya, kalimat di bawahnya bertuliskan,sebagai bukti awal dukungan dan partisipasi kami untuk Madrasah dengan ini kami memberikan bantuan sukarela (minimal Rp 2.000.000,00atau lebih.
Di bawah kalimat itu, dituliskan: Di lembaran kertas itu juga dituliskan bahwa uang dibayar melalui rekening Komite MIN 1 Palembang. Selain bantuan sukarela yang jumlah minimalnya ditetapkan, dana rutin Komite MIN 1 Palembang Rp100 ribu per bulan juga harus dibayarkan melalui Bendahara Harian Komite MIN 1 Palembang.
“Masih ada juga uang Rp1,8 juta untuk pembelian buku, asuransi, dapat bajutelok belango. Untuk baju Pramuka dan baju putih hijau beli sendiri,” ujar seorang calon walimurid yang tidak ingin namanya ditulis, Sabtu (7/4/2018). Menurutnya sekolah negeri ini gratis tapi ini memberatkan
Sementara itu, Kasi Madrasah Kemenag Kota Palembang Untung menjelaskan, tahun ini 135 madrasah swasta dan negeri tidak ada satu pun yang mendapatkan penembahan ruang kelas. “Jadi pihak madarasah minta sumbangan dengan orang tua siswa,” jelasnya. (fadel)