Bappeda Muba : Diduga APBD  Devisit, Dana CSR Tidak Tepat Sasaran 

232
0
BERBAGI
MUBA, SentralPost – seperti yang diketahui bahwa kewajiban di setiap perusahaan yang bergerak di sektor apa pun itu diwajibkan mengeluarkan dana CSR sebesar 2% dari keuntungan perusahaan sesuai dengan peraturan mentri negara BUMN No.4 tahun 2007 harus disisihkan untuk Program kemitraan dan bina lingkungan ( PKBL ) .
Dalam UU No.40 tahun 2007 ditegaskan bahwa Tanggungjawab sosial dan lingkungan ( TJSL ) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Hal ini sampaikan oleh Kasubid Bappeda Meti saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu ( 05/09/2018 ) mengiyakan aturan tersebut namun dia juga mengatakan bahwa dalam aturan tersebut tidak tertera jelas sanksi apa yang akan dikenakan pada perusahaan yang tidak melaksanakannya.
“Iya itu wajib pak,namun tidak ada aturan jelas apa sanksi yang diterima perusahaan apabila tidak melaksanakan atau mengeluarkan CSR,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas menerima laporan CSR dari perusahaan dan kemudian memonitoring juga melakukan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
“Bappeda itu hanya menerima laporan saja pak, seperti tahun 2017 hanya beberapa perusahaan besar yang telah melaporkan kegiatan CSR, untuk tahun 2018 sendiri belum ada laporan, “ujarnya.
“Dan kami pernah mengusulkan renovasi jembatan musi dan stadion serasan sekate  seperti tanam rumput, rehab podium dan sudah terlaksana. Dan banyak lagi sesuai dgn link mereka masing-masing,dimana mereka beroperasi,” kata Meti.
Meti pun menambahkan “Seperti PT.Pinago pernah membangun jalan dan Agro pembibitan labu bekerjasama dengan KPH Desa Meranti,” pungkasnya.
Saat disinggung mengenai renovasi jembatan musi itu merupakan tanggung jawab provinsi dan renovasi stadion sudah dianggarkan oleh Pemkab daerah akankah timpang tindih nantinya, Meti menegaskan tidak tumpang tindih karena katanya bahwa renovasi stadion tersebut juga jembatan musi sudah dianggarkan pemkab namun karena setiap tahun ada pengurangan APBD maka kami meminta bantuan dari beberapa perusahaan.
“Memang sudah dianggarkan pak, ya namun karena APBD kita kan setiap tahun divisit anggaran maka kami minta bantuan perusahaan,” tegas Meti.
Hal berbeda disampaikan oleh beberapa Kepala Desa yang sempat di konfirmasi via telpon genggam mengatakan bahwa mereka belum menikmati dana CSR yang katanya 2% dari keuntungan itu.
Seperti yang disampaikan Aspiran Sekdes Desa Talang Piase “Selama 20 tahun PT. Guthrie pecconina indonesia hanya membantu satu buah sumur, dan kami sudah berapa kali mengusulkan untuk pembangunan jalan dari PT. Guthrie pecconina indonesia ke Talang Piase tapi tidak kunjung dibangun,” ujarnya.
Hal senada diungkap oleh Kepala Desa Sereka Surianto “Selama saya jadi Kades cuma ada bantuan 50 batang mangga dari PT. Pinago dan kami pernah mengusulkan di bidang pendidikan seperti pembangunan madrasah, namun sampai sekarang belum ada realisasinya,” katanya.
Surianto juga mempertanyakan “Kalau iya 2% dari keuntungan perusahaan itu banyak sekali, kemana saja uangnya? Dan desa mana saja yang dibantunya, kalau desa saya belum maksimal”
Sementara di tempat terpisah, Satoto Waliun selaku tokoh LSM Muba mengatakan “Kalau masalah pembangunan jalan,renovasi jembatan dan stadion itu kita nilai kurang tepat. Karena itu merupakan tanggung jawab pemerintan daerah baik provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan “Di aturan kan sudah jelas bahwa dana CSR itu di alokasikannya untuk apa, seperti untuk pendidikan, UMKM, kegiatan sosial dan harus mengutamakan kegiatan di desa masing-masing tempat perusahaan itu berdiri bukan di kota, itu harus diperhatikan.”
“Kalau pihak Bappeda hanya menerima laporan dari pihak perusahaan saja tidak ada pengawasan seperti ini, lebih baik bubarkan saja forum CSR tersebut dan kembali ke peraturan desa untuk kesejahteraan desa masing-masing,” katanya.
“Seharusnya dana CSR itu diberikan langsung kepada masyarakat di sekitar dimana  perusahaan itu beraktivitas, tidak seharusnya pakai perantara. Seharusnya forum CSR itu mengakomodir kepentingan masyarakat dahulu.”Ujarnya.
“Apabila pemerintah tidak bisa menjelaskan secara transparan dan rinci tentang dana CSR, baik yang dikelola oleh desa maupun yang dilaporkan oleh perusahaan maka kami akan melakukan aksi guna menuntut pemerintah agar menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat”Pungksasnya.
 ( tim  )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here