Palembang, Sentralpost – Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai pukul 00.00 Tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan, hal ini mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017.
Menindak lanjuti prihal tersebut Direktur lalu lintas Polda Sumsel. Kombes Pol M. Taslim Chaerudin SIK didampingi Kasubdit Regident AKBP Donni Eka Syahputra Sik, bersama Pembina samsat baik Bapenda dan Jasa Raharja bahwa terhitung mulai Tanggal 14 Maret 2017 ( hari ini ) memerintahkan jajarannya khususnya pelayanan Samsat di seluruh wilayah Sumatera Selatan dengan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh indonesia tentunya kebijakan ini meringankan beban, masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran.
“Pembayaran administrasi, kenderaan bermotor yang diatur dalam PP 60/2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK dihapuskan,” jelasnya
Sementara itu Herryandi Sinulingga kepala UPTB Palembang II, bersama Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH langsung menindaklanjuti intruksi Pembina samsat berasarkan surat dimaksud.
“Perhari ini pukul 00 hari rabu tanggal 14 Maret 2018 instruksi sudah dijalankan dan langsung kami sosialisasikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kenderaaannya hari ini,” ujarnya
Ditambahkan Ipda Yohan Wiranata Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel,mengatakan tadinya pengesahan STNK Tahunan Jenis kenderaan R4/ Mobil. Tarif dikenakan sebesar Rp 50.000 dan tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25.000.
“Biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini, kita bersama sama tim Samsat Palembang II lanngsung tindak lanjut mensosialisasikan bersama sama di kantor layanan Samsat Palembang II dan Samsat Corner Opi Mall dan Samsat Keliling Palembang II,” tegasnya. (fadel)