PALEMBANG, Gara gara menerbitkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil tak memenuhi sarat,Feriyanto (47) mantan Kepala sub seksi Formasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Pagar Alam, menjalani sidang di Pada Negeri Palembang Senin (22/5).
Dalam sidang diketuai Hakim Kamaluddin, JPU Arif menghadirkan dua orang Ahli yakni Suairi dari BPKP Cabang Sumsel dan Mariyono dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Saksi ahli Suairi menerangkan bahwa memang ada kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP sebesar Rp.439 juta lebih. Kerugian negara itu dikata Suari adanya pembatalan SK CPNS bagi 10 orang tersebut.
Akibat dari pembatalan SK tersebut, dimana para CPNS itu telah menerima honor yang besarnya telah disesuaikan dengan pendidikannya masing.
“Kami melakukan penghitungan ternyata memang ada kerugian negara,” ujarnya Suairi dihadapan majelis hakim.
Sementara saksi ahli Mariyono dari BKN dalam keterangan dihadapan majelis bahwa 10 orang ini tidak memenui syarat untuk diangkat menjadi PNS, karena persyaratan honornya baru satu tahun sehingga itu penyebab dibatalkan.
“Karena syarat itu tidak terpenuhi sebagai CPNS maka dibatalkan,”ungkapnya Mengenai NIP yang telah dikeluarkan untuk para CPNS itu hanya 9 dijit sejak 2010 sudah dibatalkan karena Kata Maroyono pihak BKN telah melakukan verifikasi data sehingga NIP yang dimiliki para honor sudah tidak berlaku lagi.
Sementara Kamaluddin selaku ketua majelis mengutarakan JPU supaya Ahli orang dipilih itu sesuai dengan keilmuan yang dibidanginya.
Sidang dilanjutkan pekan depanĀ untuk melakukan pemeriksaan terdakwa.(Rah)