BNN Tembak Mati Dua Kurir Sabu

240
0
BERBAGI

 

Palembang, Sentralpost – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menangkap lima tersangka pembawa 17 kilogram sabu. Dalam penangkapan itu, dua orang tersangka ditembak mati.

Kepala BNN Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan mengatakan, dalam penangkapan ini diamanakan barang bukti 17 kilogram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.

“Ada lima orang tersangka yang diamankan. Yakni 2 orang ditembak dan meninggal berinisial ER dan GI dan 3 orang masih hidup. Mereka adalah jaringan narkotika Sumatera, ” ujarnya saat tinjau tsk di rs.bhayangkara polda sumsel. Jumat (10/8)

Turman mengungkapkan, kurir narkotika ini ditangkap melalui jalur darat. Untuk tersangka GI adalah adik napi dari warga binaan.

“Kita ingin mengembangkan kasus ini. Tapi ER dan GI, mereka berdua melawan. Untuk mobil Avanza sudah kami amankan di kantor, ” ungkapnya.

Turman menjelaskan, sabu tersebut dibawa dari Medan. Diperkirakan narkotika tersebut berasal dari luar negeri. “Narkotika ini akan disebarkan ke Sumsel. Pelaku akan kita jerat UU Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup,.

Kronologis lidik & pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di jalan puncak Sekuning kecamatan Ilir Barat 1 Kelurahan Puncak Sekuning tepatnya di Hotel Sriwijaya Premier Kota Palembang.

Dasar lidik dari laporan masyarakat tentang adanya org yg diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka ditembak mati pertama berinisial Er (MD) usia 38, wiraswasta, alamatnya Dusun Bukit Tua PD Tualang Sumatera Utara dan kedua Gi (MD), usia 23 tahun, status Pelajar , alamatnya Tanah Abang Utara Kabupaten PALI

Sedangkan tersangka yang masih hidup adalah pertama berinisial Hi usia 21 tahun dan berstatus pelajar, alamatnya Jalan merdeka Kelurahan Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang kab. PALI. Kedua berinisual Su usia 38 tahun dan pekerjaan sopir, alamatnya dusun Telok Berahol Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Medan, dan ketiga berinisial Mi usia 47 tahun, pekerjaan Swasta, alamatnya Blok C Desa Rambai Jaya Kecamatan Kampas Kabupaten Indra Hilir,”jelasnya.

Kronologis penangkapan pada Kamis tanggal 9 Juli 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota bidang brantas BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti laporan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jalan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 kelurahan Puncak Sekuning Kota Palembang yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi. Tim bid brantas melakukan pengintaian/penyamaran disekitar mulai pukul 13.00 WIB. Diduga tersangka su cs sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabusekitar pukul 18.00 WIB anggota bid berantas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka su cs.

Menurut keterangan tsk Su cs, narkotika jenis sabu diperoleh dari Iw diperintahkan untuk mencari rental mobil ke Palembang sampai di Palembang menemui penerima (Gi dan Hi ) dan narkotika jenis sabu tersebut akan d edarkan di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.

Tersangka berama Siso (38) mengaku diajak. “Aku sopir, diajak bawak barang itu. Aku dak tau yang dibawak itu sabu, ” ucapnya.

Sementara itu, Suyono (47) mengaku, hanya menamani dua tersangka yang ditembak mati. “Aku cuma ngawangi bae. Belum dapat apo-apo dari ER dan GI, ” pungkasnya. (fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here