PALEMBANG, Sentralpost – Tak pernah habisnya peredaran narkoba di indonesia khususnya di sumsel, kali ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mengamankan 2 Kg sabu dari tangan PH (33) di salah satu hotel di Palembang.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP AKBP Agung Sugiyono mengatakan, penangkapan tersangka PH setelah hasil penyeledikan dari laporan yang pihaknya terima.
“Tanggal 2 April kami menerima laporan jika akan ada transaksi di salah satu hotel, maka kami segera selediki dan pada tanggal 9 April akhirnya tersangka PH kami tangkap,” kata AKBP Agung S saat jumpa Pers di kantor BNNP Sumsel, Kamis (12/4).
Selain itu juga Agung Menjelaskan, Tersangka PH diamankan di dalam kamar hotel beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu di bungkus secara terpisah, 2 unit HP, uang 1 juta rupiah, 1 buah tas dan 1 buah buku tabungan. tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan pesawat ke Pekanbaru, sampai di sana tersangka diberikan sabu oleh temannya bernama Budi (DPO) untuk di bawa ke Palembang,”jelasnya.
Dari Pekanbaru tersangka PH menggunakan mobil travel ke Palembang melalui jalur Jambi lalu ke hotel yang sudah di rencanakan.
“Tersangka PH ini dijanjikan upah 25 juta rupiah oleh Budi, tetapi baru diberikan 4 juta untuk uang transportasi,” tambah AKBP Agung.
Tersangka PH merupakan warga Desa Kecitran Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan aksinya ini baru pertama kali ia lakukan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat dua tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,”pungkasnya. (fadel)