MUBA, SentralPost – Camat Sanga Desa yang diwakili oleh Sekcam melantik dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari dua Desa dalam Kecamatan Sanga Desa, yakni Desa Air balui dan Desa Nguak III. Pelatikan dua orang BPD ini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Posisi anggota BPD yang ada.
Hal itu menyusul adanya anggota BPD yang berhenti secara hormat alias mengundurkan diri, sebab akan maju dalam Pemililhan Kades di desa masing-masing pada bulan November mendatang.
Pelantikan PAW BPD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin nomor : 609/KPTS-DPMD/2021. Tentang Pengesahan dan Pemberhentian anggota BPD Priode Tahun 2019-2025. Untuk PAW BPD di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Serta PAW BPD Kecamatan Sanga Desa, Berdasarkan Surat usulan Camat Sanga Desa, Nomor : T.141/556/PPDK-SD/2021, tanggal 22 September 2021 Tentang penyampaian Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD untuk Desa Air Balui dan Desa Ngulak III.
Camat Sanga Desa, Hendrik, SH.MSi yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Naherunay, SH.MSi saat dibincangi wartawan media ini, Selasa (18/10/21).
Seusai acara mengucapkan selamat kepada BPD yang baru saja dilantik dan menghaturkan terimakasih atas pengabdian BPD yang lama.
“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Sanga Desa, mengucapkan Selamat kepada PAW anggota BPD yang baru saja dilantik. Serta kami Ucapkan terimakasih juga kepada anggota BPD yang lama. Atas dedikasi dan Pengabdiannya saat menjabat BPD selama ini. Kami berharap kepada BPD yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan Tupoksinya selaku BPD serta bisa bekerja dengan baik dan bersinergisitas dengan Kades dan Perangkat Desa yang ada di desanya,“ ungkap Naherunay.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi PMD Kecamatan Sanga Desa, Masmawi, S.Sos berharap agar PAW BPD yang baru saja dilantik bisa segera bekerjasama dengan perangkat desa. Dan bisa menjaga Kondusifitas Desa yang sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa untuk Priode 2021-2027 nanti.
“Kami ucapkan terimakasih kepada BPD yang lama, Yang berhenti dengan hormat karena akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Serta Kami ucapkan selamat untuk PAW BPD yang baru dilantik. Kiranya BPD yang baru dlantik bisa segera berkerja dan bisa berkerjasama dalam menjalankan roda Pemerintahan Desanya masing-masing. Juga bisa mensukseskan dan terlaksananya Pemilihan Kepala Desa yang akan datang. Memang secara aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor : 110 tahun 2016 dan Perda Musi Banyuasin Nomor : 10 tahun 2018 Tentang BPD. Apabila anggota BPD berhenti atau dengan alasan lainya, Seperti mau mencalonkan diri menjadi Kades, BPD bersangkutan harus mengundurkan diri, Kalau Perangkat Desa dia cuma izin atau Cuti saja,” harap Masmawi.
Acara yang digelar dengan Protokes yang ketat itu, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sanga Desa, pada hari, Selasa (18/10/21).
Tampak di hadiri oleh Anggota BPD yang baru dilantik dan yang lama, didampingi oleh Ketua BPD dari dua Desa di kecamatan Sanga Desa yang melaksanakan kegiatan itu.
PAW BPD yang baru dilantik, Deni dari Desa Ngulak III bersama Mualimin dari Desa Air Balui.
Ketika dibincangi wartawan media ini, Selasa (18/10/21). Dia juga menyatakan siap bersinergis bersama perangkat Desa. Dirinya mengucapkan terimakasih atas telah dilantiknya mereka Selaku PAW BPD.
“Kami PAW BPD yang baru saja dilantik hari ini,kedepannya siap bekerjsama dan bersinergi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa guna menjalankan roda pemerintahan di desa dan berupaya menjaga suasana yang kondusif saat sebelum dan pelaksanaan Pilkades nanti,Ikut menjalankan Program Pembangunan Desa yang ada,“ Jelas Deni dan Mualimin.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Desa Ngulak III, Adiyo Saputra, SE mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan Sanga Desa yang telah melantik PAW BPD Desa Ngulak III.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan yang telah melantik anggota PAW BPD Desa Ngulak III atas nama Deni, Karena anggota BPD yang lama atas nama Zulkarnain berhenti secara terhormat, dikarenakan ingin mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa akan datang. Hal ini sesuai dengan Peraturan serta mekanisme PERDA MUBA nomor 10 Tahun 2018, Bila ada anggota BPD yang mengundurkan diri atau berhenti, dengan berbagai alasan lainnya, Maka diangkat dan dilantiklah BPD yang prolehan suara kedua nya,” tutur Adi Ketua BPD Ngulak III. (SBA)