Camat Sanga Desa Bersama Inspektorat Muba Gelar Sosialisasi Gratifikasi

297
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Guna memahami tentang Tindak Pidana korupsi, sesuai UU No 20 Tahun 2001 Tentang Gratifikasi. Pihak Inspektorat Muba dan Pemerintah Kecamatan Sanga Desa, menggelar acara sosialisasi tentang Gratifikasi.

Acara berlansung diaula rapat kantor Kecamatan Sanga Desa sekira pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh Camat Sanga Desa bersama Inspektur Pembantu 4 Inspektorat Muba yang didampingi oleh Pengendali Teknis Ariani, S.H.,M.Si.

Acara itu, dihadiri oleh belasan Kepala Desa dan Lurah, serta Puluhan Kepala Sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Sanga Desa.(24/1/19). Kegiatan itu bertujuan agar ASN dan Penyelenggara Negara dalam lingkungan Kecamatan lebih memahami tentang Gratifikasi.

Dalam sambutnnya Camat Sanga Desa, Suganda.A.P. M.Si mengatakan, bahwa seluruh audiens yang hadir merupakan orang-orang yang sangat rentan terhadap apa yang dinamakan gratifikasi. Sehingga diharapkan dapat mengerti betul apa itu gratifikasi beserta aturan dan batasan-batasannya.

“Karena gratifikasi ini memiliki makna yang sangat luas dan bisa berdampak cukup serius, jadi diharapkan bapak dan ibu yang hadir disini bisa memahami secara mendalam apa itu gratifikasi beserta batasannya. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara yang ada di wilayah Kecamatan Sanga Desa ini yang terjebak gratifikasi atau bahkan dipidana karena kasus gratifikasi ini,” jelasnya.

Sementara itu diacara yang sama Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspektorat Muba, Heri Hermansyah, SE. M.Si mengatakan sosialisasi yang pihaknya lakukan ini merupakan rangkaian kegiatan yang nantinya akan berpuncak pada sosialiasi yang dilakukan langsung oleh KPK ditingkat Kabupaten Muba.

“Untuk Kecamatan Sanga Desa ini merupakan Kecamatan ke-5 yang kami datangi. Nanti puncaknya aka nada sosialisasi langsung oleh pihak KPK di tingkat kabupaten mengenai gratifikasi ini,” ucapnya.

Lebih lanjut menurutnya tujuan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN dan Penyelenggara Negara (red- Kades, Lurah, dll) mengenai Gratifikasi dan batasannya.

“Gratifikasi sendiri maknanya secara umum adalah semua pemberian, baik itu berupa, uang, barang, voucher, diskon, atau tiket perjalan, dan lain sebagainya. Nah, yang perlu kita tekankan disini bahwa gratifikasi ini ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak, batasan kewajiban inilah yang harus dipahami oleh ASN, ataupun Pejabat yang hadir disini. Karena jika menerima hadiah atau pemberian dan sudah melebihi batasan serta tidak dilaporkan maka dapat dipidana sesuai undang-undang yang ada,” tuturnya. (SBA/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here