Datangi Dinas PMD dan DPRD Muba ,38 Calon BPD Tanah Abang Tuntut Panitia

310
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Sebanyak 38 calon anggota BPD Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pada Senin (8/4/2019).

Kedatangan 38 calon BPD Tanah Abang ini menuntut Dinas PMD dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera menindak lanjuti tuntutan mereka atas Opsi Pemilihan yang di usulkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Tanah Abang yang menurut mereka tidak menguntungkan masing masing Calon.

Opsi yang diambil oleh Panitia Pelaksana BPD Tanah Abang secara Penujukan dan Musyawarah antar perangkat desa yang menurut mereka ada Unsur yang tidak di benarkan dan tidak layak dilakukan oleh Panitia Pemilihan.

Dalam Pantauan wartawan ke 38 Warga ini mendatangi Kantor Dinas DPMD yang disambut Oleh Fitriyadi ia menuturkan, “kita usulkan untuk diserahkan kembali kedesa karena ini adalah hak desa selaku penyelenggara Pemilihan ,”jelasnya Kepada Calon BPD Tanah Abang.

Warga yang tak terima karena sikap DPMD yang tak bisa memberikan Keputusan atas Tuntutan mereka,.Dan langsung mengusulkan untuk menyerahkan Tuntutan mereka kepada DPRD Muba yang diatasi oleh Ketua Komisi I melalui Anggotanya Ismawati, SE. MM.

Reval Lores selaku Ketua pembicara dari 38 Calon BPD Desa Tanah Abang mejelaskan ,Kedatangan para calon BPD tersebut, Menyuarakan dan menuntut tindakan yang dilakukan oleh Panitia pencalonan BPD yang dinilainya memberikan Opsi yang diduga tidak sesuai aturan.

“Saya mewakili Rekan rekan menyuarakan bahwanya kami meminta DPMD Musi Banyuasin untuk menidak Tegas Panitia Pelaksana BPD Tanah Abang agar segera mengganti Opsi yang diusulkan dimana Opsi yang diberikan oleh Panitia yaitu secara Penunjukan dan itu pun hanya didukung Oleh 5 anggota Musyawarah yang pada saat itu hadir,”jelas Reval kepada Ketua Rapat Ismawati, SE. MM.

Dalam Rapat Mediasi tersebut Ismawati Selaku pimpinan Rapat mengatakan, “Memang benar ada Dua Opsi Pemilihan anggota BPD ,yaitu dengan cara Vote yang memiliki hak suara di desa tersebut, dan yang Kedua yaitu Musyawarah Mufakat antar Perangkat Desa yang mempunyai hak masing masing,”Kata Ismawati saat memimpin Rapat.

Ia menambahkan, ” ini antusias yang luar biasa di Desa Tanah Abang ,dari 38 Orang yang mencalonkan diri sebagai Anggota BPD ,maka dari itu seharusnya DPMD Musi Banyuasin bisa mengatasi hal tersebut dan memberikan kemufakatan kepada Warga,” pungkasnya.

Sementara itu DPMP yang kembali di Hadirkan oleh DPRD Komisi I Taisir Gunawan,S.sos.,MM menjelaskan, “kita sudah layangkan Surat kepada pihak Kecamatan supaya bisa menghandle Desa Tanah Abanhagar bisa mendapatkan Solusi, namun layangan surat yang kita kirimkan tersebut ternyata tak mendapatkan balasan dari pihak Kecamatan,”jelas Taisir. (RiL/Yan/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here