SEKAYU-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Muba Banyuasin menggeledah rumah bandar narkoba, yakni Abi Silegar (36) warga dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (4/1).
Dari penggeledahan dan penangkapan terhadap bandar narkoba yang terkenal licin dalam melakukan aksi itu, polisi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 46,90 gram, 1 (satu) bal plastic klip kuning, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah wadah plastic bekas tabungan warna kuning, uang tunai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam.
“Tersangka bandar yang terkenal licin dalam menyalurkan barang haramnya, barang bukti narkoba sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009,”`kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, S.H saat dikonfirmasi, Senin (7/1)
Menurutnya, meskipun satuan reserse narkoba sudah lama mengetahui kediamannya, bukan perkara mudah bagi polisi untuk bisa masuk ke rumah bandar narkoba tersebut.
“Karena bagian pintu rumah dilapisi pintu besi yang sulit dibongkar, selain itu beberapa kamera CCTV terpasang disudut rumah . Namun susah payah polisi tak sia-sia dan akhirnya berhasil masuk saat polisi melakukan penyamaran. Saat dilakukan pengeledahan didapatlah barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna tindak lanjut proses selanjutnya,“ katanya. (Js)