Muba, sentralpost.co,— Sebuah koperasi yang seyogyanya didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakart dan berfungsi sebagai penopang kesulitan masyarakat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) justru sedikit berbeda. Bagaimana tidak, Koperasi yang diberi nama Inkotani Perindo justru hadir ditengah masyarakat untuk menyokong kegiatan ilegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Tak hanya itu, Koperasi ini berdiri bahkan tanpa izin dari instansi terkait yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( UKM) Musi Banyuasin.
Pasalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) setempat membantah telah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.berdasarkan sumber yang diperoleh dilapangan, koperasi tersebut disebut-sebut memfasilitasi kegiatan penyulingan minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan berpotensi merugikan masyarakat serta negara.
Aktivitas ini bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, serta memperburuk situasi ekonomi dengan menyebarkan bahan bakar yang tidak terstandarisasi.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba, Agus Kurniawan, Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WA nya, Jumat (21/03/2025) membantah, bahwa pihaknya tidak pernah sama sekali mengeluarkan izin untuk kegiataan apapun di Koperasi itu.
“Tidak ada izin dan Dinkop, terkait kegiatan nya kita tidak mengetahui secara pasti,” kata Kadis Koperasi dan UKM Muba.
Ia menjelaskan, apabila kalau koperasi ingin menangani tambang minyak tentu harus melengkapi dulu legalitas terutama dari izin SK Migas.
“Ya harus melengkapi dulu dong, sesuai aturan izin dari SKK MIGAS, ini tidak ada kan,” katanya
Pada intinya, Dinas Koperasi dan UKM setempat mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atau dokumen yang mendukung operasional koperasi terkait dengan aktivitas penyulingan ilegal tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan apapun yang melanggar hukum. Jika ada koperasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal, itu di luar pengawasan dan kewenangan kami,” ujar nya
Investigasi lebih lanjut terhadap koperasi yang bersangkutan masih dilakukan oleh pihak berwajib, yang bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam dugaan keterlibatan dalam illegal refinery ini, dan saat ditelusuri di Website Resmi Kemenkop, tidak ditemukan data koperasi mengurus minyak illegal.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, beberapa waktu lalu telah melakukan pembongkaran masakan atau penyulingan minyak yang beroperasi di Kecamatan Keluang. Hasilnya ada belasan telah dilakukan pembongkaran, dan sisanya melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sudah kita lakukan pembongkaran, bahkan ada yang kita berikan himbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Kapolres Muba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini sudah ada puluhan usaha ilegal refinery yang berhasil direkrut oleh Koperasi Inkotani Perindo di kecamatan keluang, kabupaten musi Banyuasin yang dikoordinir PS. Setiap masakan diharuskan membayar uang koordinasi/pengamanan dengan besaran 3,5 juta/bulan dimana kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 3 bulan terakhir. ( Tan)