Diduga Kangkangi Aturan, Disnaker Muba Batalkan Mutasi Karyawan yang Dilakukan PT. WPG

MUBA, SentralPost – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali lakukan mediasi (Bipartit) antara para Pekerja dan Pihak Perusahaan PT.Wana Potensi Guna (PT.WPG). Lima orang pekerja yang mewakili sebanyak 55 rekannya sebagai pekerja, yang menolak untuk dimutasi.

Bipartit ini di tengahi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) selaku Mediator Hubungan Industrial. Yang berlangsung di ruang rapat Disnakertrans Kab Muba, Rabu,(18/3/2020).

Ketika Bipartit berlangsung juga dihadiri oleh Pihak Polri dari jajaran Intelkam Polres Muba bersama personil Polsek Sanga desa,demi menjaga suasana yang kondusif mengingat massa yang hadir cukup banyak.

Diketahui Sebelumnya para pekerja ini juga telah mengadukan nasibnya ke Camat Sanga Desa, Hingga pemerintah Kecamatan mengeluarkan surat Rekomendasi permohonan Fasilitasi pengaduan karyawan PT. WPG kepada Disnakertrans Dengan nomor surat : 4750/131/SD/2020. Hari Senin tanggal 16 Maret 2020l alu.

Jhon. S. Pinto selaku perwakilan pekerja P.WPG ,menjelaskan Bahwa Mutasi dilakukan berawal, dari para karyawan menolak tandatangani perubahan status dari Karyawan tetap menjadi pekerja borongan,yang disinyalisir akan merugikan para karyawan.

“Mutasi ini dilakukan oleh Pihak Perushaan melalui Pak Pirhot selaku HRD dari PT. WPG karena kami menolak menanda tangani perubahan status dari karyawan tetap menjadi pekerja penen borongan.Yang menghilangkan hak-hak kami sebagai karyawan, seperti PBJS kesehatan, BPJS Tenaga kerja dan THR.semua akan hilang bila kami jadi pekerja borongan. Dari situlah kami pihak perusahaan lakukan mutasi masal kepada para karyawan ini,“ ungkap Jhon. S.Pinto.

Sementara itu ditempat yang sama Manager Humas dan HRD PT. WPG, Pirhot Manurung, SH yang mewakili pihak Perusahaan PT. WPG. Mengatakan, mutasi dari PT. WPG ke PT. BKM itu dilakukan atas dasar keputusan dari pihak managemen. Mutasi dilakukan untuk pekerja bagian pemanen buah,dari dua Divisi yaitu divisi 4 dan Divisi 6. Dan lakukan status borongan untuk pekerjaan panen buah tanpa mengurangi hak-hak karyawan.

“Mutasi yang kami lakukan ini berdasarkan hasil rapat managemen dan memang kami telah lakukan sistem borongan bagi para pemanen buah.Kalau pun nantinya Mutasi dilakukan itu tidak akan mengurangi hak-hak pekerja selaku karyawan kami,“ ungkap Pirhot, HRD PT.WPG.

Ketika ditanya wartawan media ini, mengenai Uang Pesangon yang dibayar dengan cara cicil sebanyak tiga kali. Dirinya juga mengakui bila karyawan di PHK Uang Pesangon akan diberikan secara cicil dalam limit tiga bulan dan hanya lima puluh persen sesuai keputusan pihak managemen.

“Sesuai keputusan pihak managemen, Memang benar uang pesangon itu kami berikan dengan cara tiga kali bayar,karena di khawtirkan mereka pergi. Sementara pekerjaan borongan belum selesai,Itu berlaku bagi pekerja borongan panen yang akan berhenti,“ kata Pirhot singkat.

Para Karyawan yang diketuai oleh Jhon S. Pinto, Claudio. FS Dkk menutut agar Mutasi segera dibatalkan, karena menurut para pekerja, hal itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, para karyawan siap berhenti dengan permintaan menerima uang pesangon secara penuh.Jangan dipotong lima puluh persen serta dibayar cicil sebanyak tiga kali.

“Kami minta agar mutasi ini tidak dilakukan oleh pihak PT. WPG karena menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.Kalau kami tidak bersedia di mutasi, kami minta pihak perusahaan mengeluarkan uang Pesangon yang merupakan hak kami selaku karyawan sepenuhnya, sesuai dengan aturan yang ada. Jangan ada pemotongan lima puluh persen, dan dicicil sebanyak tiga kali pembayaran,“ tegas Claudio, saat Bipartit berlangsung.

Masih menurut Claudio, bahkan ada karyawan yang telah di PHK pun,sampai saat ini telah tiga bulan, namun uang pesangonnya belum dibayar juga oleh pihak perusahaan.

“Kemarin ada karyawan panen, sudah tiga bulan pesangonya belum dibayar sampai sekarang,mau dicicil tiga kali tapi tetap sampai sekarang haknya belum dia terima,“ tutur Claudio.

Setelah kedua belah pihak mengajukan pendapatnya yang sempat di warnai debat dan adu argumen. Diduga Pihak PT. WPG kangkangi aturan yang ada, Akhirnya Bipartit menghasilkan kesimpulan bahwa Mutasi tidak dapat dilaksanakan, menurut anjuran dari Disnakertrans Muba karyawan tetap bekerja seperti biasa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Kabupaten Musi Banyuasin, M.Yusuf Amilln, Melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenaga kerjaan, Juanda, ST didampingi oleh Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama Ariesta, SH. Msi menjelaskan Bipartit digelar sesuai aturan yang ada dan menghasilkan kesimpulan bahwa Mutasi tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan, menurut anjuran dari Disnakertrans Muba karyawan tetap bekerja seperti biasa.

“Sesuai aturan yang ada,Kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dan pekerja mengadakan perundingan terlebih dulu,yang disebut Bipartit ini. Dari hasil perundingan ini, Mutasi dilakukan perusahaan tidak sah dan tidak bisa dilaksanakan. Jadi Pengusaha wajib memperkerjakan kembali 55 orang Karyawan ini. Dan mutasi tidak bisa dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan. PT. Wana Potensi Guna (PT.WPG) ke perusahaan PT. BKM, yang berada di sungai lumpur Kab Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. Dan Disnakertrans anjurkan karyawan kembali bekerja seperti biasa,“ tutup Faezal selaku mediator. (SBA)

Exit mobile version