MUBA, SentralPost – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diciptakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membangun, memajukan daerah dan mensejahterahkan masyarakat.
Namun, diduga bertolak belakang dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Musi Banyuasin PT Muba Elektrik Power (MEP) pasalnya bukannya meningkatkan PAD malahan terlilit hutang pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga Sebesar 46 M sehingga berdampak pada pemadaman listrik rakyat Muba di beberapa kecamatan yang harus menanggung imbasnya.
Terkait padamnya arus listrik di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin seperti di Kecamatan Tungkal Jaya dan Plakat Tinggi membuat munculnya berbagai persepsi di masyarakat luas khususunya masyrakat kecamatan Tungkal Jaya dan Plakat Tinggi.
Bagaimana tidak, gara gara hutang tersebut pihak PLN harus memutuskan arus listrik di berbagai kecamatan, sementara kebanyakan masyarakat wilayah tersebut telah memenuhi kewajibannya membayar tagihan listrik setiap bulannya.
Sepeti yang disampaikan oleh WLS (52) Salah satu warga Kecamatan Plakat Tinggi ketika dikonfirmasi kepada wartawan. Dia berkomentar bahwasannya sudah kurang lebih 50 jam lebih listrik belum kunjung menyala.
“Sekarang daerah plakat tinggi juga listriknya padam sudah lebih dari dua hari ini..hidupkanlah listrikya sebelum masyarakat yang lancar/katek masalah mencari keadilan,” ujarnya.
Guna mempastikan hal tersebut, para awak mediapun akhirnya mendatangi kantor PLN sekayu, Rabu 02/02/19.
Ketika di konfirmasi Manager PLN Sekayu Melson mengatakan bahwa memang benar pihaknya harus mematikan arus listrik di kecamatan Plakat Tnggi karena PT MEP Muba terlilit hutang.
“Kami terpaksa harus memutuskan arus listrik karena PT MEP mempunyai hutang kepada kami,” ujarnya.
Lebih lanjut Melson menjelaskan,
Hutang MEP Untuk kecamatan Plakat Tinggi saja kurang lebih 1,9 M. Dan perlu diketahui bahwa kami hanya penyedia arus listrik. Jadi jika MEP tidak bayar ya.. kami terpaksa harus putuskan arus listriknya,” jelasnya. (Tim/SBA)