PALEMBANG. SentralPost – Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama A, pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Bertempat di Ruang Ruby Hotel Atyasa Palembang. Kamis (25/04/2024).
Dimana kendaraan ODOL, dikatakan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra.permasalahan kendaraan ODOL yang sering terjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas, kecelakaan dan kerusakan jalan akibat tonase yang berlebihan di wilayah Sumsel.
“Ini upaya kita melakukan penyelesaian masalah ODOL dan upaya penindakannya, serta penertiban ODOL yang selama ini menjadi satu permasalahan di lalu lintas, penertiban ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mengurangi kerusakan dari pada sarana prasarana jalan.” ungkap Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. Kamis (25/04/2024).
Hadirnya Rakor bersama Dinas Perhubungan Sumsel, BPTD Sumsel, TNI dalam hal ini Kodam II/Sriwijaya, Jasaraharja, Kepala Dinas Perbuhungan Kabupaten/Kota dan Kasat Lantas jajaran Polda Sumsel, Pengusaha dan Jasa Angkutan untuk bersinergi untuk mengatasi permasalahan kendaraan ODOL.
“Kita dalam rapat koordinasi ini mencari solusi langkah langkah penertiban ini lebih masif lagi, dan kita harapkan tidak hanya kita saja hulu hilir semua pelaksana, pengusaha, jasa angkutan memahami tentang ketetapan ODOL ini,” jelasnya.
Saat disinggung masih banyaknya kendaraan ODOL yang masuk melanggar jam operasional yang telah ditentukan, dituturkan Dirlantas Polda Sumsel, bersama steckholder terkait, pihaknya sudah bekerja maksimal sesuai fungsi masing masing, dari langkah hukum berupa sangsi bagi sopir yang melanggar, BPTD dengan menyiapkan timbangan. Serta sarana Jalan, diharapan dengan sarana sarana ini meningkatkan kinerja kita untuk melakukan penertiban.
Untuk kecurangan kendaraan ODOL ini selain muatan yang melebihi kapasitas, juga masih banyak ODOL sumbuh 3 ke atas tapi sumbu dua yang di rakit jadi sumbu 3.
“Banyak ODOL sumbuh 3 keatas tapi sumbu dua yang di rakit jadi sumbu 3, juga muatan yang melebihi kapasitas yang sudah diatur oleh UU ini yang akan kita tertibkan, ya paling tidak kita coba di Kota Palembang nanti di sumsel,”
“jika melanggar akan kita tilang, turunkan muatannya dan kita akan kembalikan ke daerah asalnya agar tidak masuk ke sumsel lagi, mudah mudahan ini bisa di mengerti semua, demi kelancaran, ketertiban dan keamanan kita dan sarana prasarana yang kita miliki sumsel tidak rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas,” ujarnya. (Fty).