Palembang, Sentralpost-Gara-gara ucapanya Marlin Darmal(26) warga alan Lematang Raya lorong Lematang VI Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sako Palembang terancam masuk penjara selama tiga bulan.
Ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU),Edy Susianto menuntut terdakwa Marlin dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Rabu(11/4) dipimpin Hakim Saiman.
Terungkap peristiwa terjadi pada Juni 2017 di Pasar 16 Ilir,dimana terdakwa yang bekerja di toko milik Sony suami Evi Yani. Terdakwa dituduh mencuri, merasa tidak senang dituduh mencuri terdakwa lalu menelepon Evi melalui HP.
Terdakwa marah kepada korban Evi karena dituduh mencuri oleh suamni Evi. Dengan emosi terdakwa lalu mengkupkanĀ lonte sebanyak dua kali. Mendengar itu korban tidak senang dan melapor ke Polda Sumsel.
“Atas fakta fakta dan keterangan para saksi dan bukti rekaman HP kami menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Edy kepada terdakwa yang didampingi pengacaranya Ishmatul Iffah dan Muhammad Yusup.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu, kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Sidang selanjutnya kita tunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan,” ujar Saiman sambil mengetukkan palu.(W.12)