DPRD MUBA Tegaskan Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT Pinago Utama

283
0
BERBAGI

MUBA, sentralpost.co, – DPRD Musi Banyuasin melalui Komisi II DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pinago Utama terkait Permasalahan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT. Pinago Utama, di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Senin (31/08/2020)

Dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri Anggota Komisi II Senen, Nupri Soleh S.Kom, Muhamad Isa, Nyadianto, Evra Hariadhy SE, Martinus dan dihadiri Dinas perkebunan, Direktur PT. Pinago Utama, Camat Babat Toman, Kades Sugi Waras kecamatan Babat Toman dan Masyarakat beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari masyarakat a.n Ibu Samira tentang persoalan tanah perkebunan miliknya diambil alih oleh oknum masyarakat desa Sugi Waras yang kemudian dijual ke PT Pinago Utama.

Dari hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa oknum bersedia mengganti rugi lahan seluas 8,49 Ha (milik Ibu Samira) dan kesepakatan tersebut telah disetujui oleh kedua pihak (ADV/Tan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here