Edarkan Sabu, Warga Sekayu Ditangkap Aparat

364
0
BERBAGI

SEKAYU-Aparat satuan Rserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dikediamannya di desa Rimba Ukur Kecamatan Kota Sekayu, Senin (16/7) sore kemarin. Tersangka diaksud bernama Rangga Saputra (24), yang kesehariannya sebagai petani.

Tersangka merupakan, pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ditangkap dari laporan masyarakat yang masuk ke aparat narkoba Polres Muba.

Dalam informasi tersebut jika tersangka selalu bertransaksi narkoba di wilayah desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Muba AKP Harmianto, SH memerintahkan KBO Ipda Asep Juanda  ,SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat. Tim narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan di dapat 2 (dua ) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,31 (nol kom tiga satu) gram dari tangan Rangga Saputra (24).

“Benar kemarin kami telah melakukan  penangkapan terhadap Rangga Saputra (24) warga Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu. Ia merupakan penggedar narkoba jenis shabu-shabu. Kami terus  melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba  terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muba.  Kita akan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba AKP Harmianto, Selasa (17/7) kepada wartawan, kemarin.

Menurut Kasat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Muba.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ujar Kasat. (Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here