MUBA, SentralPost – Kesepakatan pembatalan acara pesta malam ini sebagai mana tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh masyarakat yang akan mengadakan pesta tersebut yaitu Rusdi, Sangat, dan Ali Japar.
Hal ini berlansung dengan baik, berkat upaya pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Sanga Desa dan Satpol PP Muba kepada masyarakat, akhirnya sebanyak 3 rencana pesta malam yang akan di gelar di Desa Keban 1 pada Maret mendatang sepakat untuk dibatalkan.
Sebelumnya pada pertemuan yang diadakan di rumah Sekdes Desa Keban 1, Kamis (21/2/19), Camat Sanga Desa bersama dengan TNI, Polri, serta Satpol PP Muba memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar mengindahkan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pembatasan penyelenggaraan Pesta Malam Hari di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah setelah kita berikan himbauan dan penjelasan mengenai dampak dan resiko apa saja yang bisa terjadi jika masyarakat tetap memaksakan untuk mengadakan pesta malam, akhirnya mereka bisa mengerti dan mau membatalkan rencana pesta malam yang akan mereka gelar tersebut,” ungkap Camat Sanga Desa Suganda, AP. M.Si didampingi Kasi Trantib Marindu.SH.
Menurut Camat Sanga Desa, sebelumnya pihak Kecamatan menerima informasi bahwa di bulan Maret mendatang yakni pada tanggal 4 – 5 Maret, 15 – 16 Maret, serta 25 – 26 Maret akan ada rencana pesta malam yang akan digelar masyarakat di Desa Keban 1.
“Untuk mencegah hal tersebut maka kami hari ini datang langsung menemui masyarakat. Karena esensi dari dibuatnya Perda tersebut tidak lain untuk menyelamatkan generasi muda kita dari minuman keras, penyalahgunaan Narkoba, serta Prostitusi yang biasanya sangat sarat di pesta malam,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimu, S.H yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPDA Lekat Haryanto, SH menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati segala peraturan dan hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah kabupaten Muba yang tertuang dalam Perda.
“Kami selaku aparat penegak hukum menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi segala peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Karena jika terjadi pelanggaran hokum, kami tetap akan bertindak sesuai dengan tugas kami,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Muba Jonni Martohonan, AP.,MM melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Fadli, S.H mengatakan bahwa pihaknya akan tetap hadir pada saat tanggal pelaksanaan acara pada bulan Maret mendatang.
“Kami akan tetap hadir kesini pada tanggal tersebut, guna mengantisipasi jika saja masyarakat tetap nekad melaksanakan rencana pesta malam tersebut. Jika hal tersebut tetap dilakukan masyarakat maka kami akan lakukan tindakan secara tegas,” tukasnya.
Sangat (45) salah seorang warga yang akan mengadakan Pesta Malam pada tanggal 15 – 16 Maret mengatakan bahwa dirinya sepakat untuk membatalkan rencana yang telah ia buat.
“Ya meskipun harus mengalami kerugian karena sudah bayar full kepada pihak Orgen, saya setuju untuk membatalkan pesta malam. Karena yang namanya peraturan itu dibuat pasti demi kebaikan masyarakat itu sendiri,” Katanya. (Ril/SBA)