SEKAYU-Polsek Sungai Keruh kembali mengembangkan kasus pencurian komponen mesin reg bor minyak PT Bina Cental Driil yang terjadi Minggu (8/4) kemarin di wilayah kerj PT GWN. Setelah mengamankan Taufik pada (19/4( kemarin. Kini aparat kembali meringkus rekan mereka bernama Ayong (31), warga desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Ayong sendiri ditangkap saat berada di salah satu warung makan yang berada di desa Jirak dan penangkapan pelaku dipimpin langsung leh Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE, MM melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin kepada wartawan, usai melakukan penangkapan mengatakan bahwa.
“Benar hari ini kami berhasil menangkap komplotan pencurian mesin reg bor perusahaan. Pelaku adalah Ayong (31) warga Desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jaya. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung makan tanpa melakukan perlawanan, ” katanya, Selasa (24/4).
Menurut Kapolsek Sungai Keruh. Saat ini Taufik dan Ayong sudah kita amankan di Polsek Sungai Keruh. Beserta barang bukti 1 unit mobil, 1 set pompa lumpur, 1 buah Air Flaex, 2 buah inside boo 6 1/2 inichi, 1 center fugal pump, 1 set engin genset, 1 buah fanel, 1 buah hydrolik, 1 buah cover engine right cat 15, 1 buah timbangan, 1 buah tas, 1 buah dompet, 2 buah hp, dan uang tunai sebesar Rp 232.500, -. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku. Aksi pencurian itu dilakukan lebih dari 2 orang dan saat ini pelaku lain masih terus kita buru.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ” jelas Kapolsek.(KrSS)