Petani di Babat Toman Nyambi Bisnis Sabu-Sabu

318
0
BERBAGI

SEKAYU-Tim Buser Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin(Muba) meringkus Eep Rianto (22), warga desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Selasa(24/4) sekitar pukul 15:00 WIB di  salah satu warung yang terletak di Dusun 1 Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.
Dari tangan tersangka Eep Rianto sendiri  kesehariannya berprofesi sebagai petani diamankan barang bukti sebanyak 8 paket kecil shabu seharga Rp 100 ribu per paket, 2 paket shabu seharga Rp 200 ribu, 1 paket shabu sedang seharga Rp 1 juta, uang tunai Rp 1.020.000,-, 1 unit HP, 1 buah dompet, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM, dan 1 lembar Kartu Indonesia Sehat.

“Sebelumnya kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Bahwa Eep Rianto (22) warga Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan sering mengedarkan narkoba jenis shabu di salah satu warung. Yang berada di Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin, Selasa (24/4).
Menurutnya, atas informasi tersebut, Tim Buser Polsek Babat Toman langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan keberadaan pelaku di TKP. Maka anggota bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Hasilnya didapati pelaku beserta barang bukti narkoba jenis shabu – shabu. Yang di sembunyikan pelaku di dalam saku celana jeans depan sebelah kanan. “Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polsek babat Toman guna penyedikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Babat Toman. Guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” kata Kapolsek Babat Toman. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here