Hamili Bocah 13 Tahun, Pria Parubaya Asal Betung Ditangkap

209
0
BERBAGI

SEKAYU-Seorang pria paru baya bernama Giman (55), warga desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Muba karena diduga sebagai pelaku pelecehan anak dibawah umur sebut saja Bunga (13). Akibat peristiwa pelecehan tersebut korban saat ini diduga sedang hamil selama 16 minggu.

Peritiwa tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Muba pada 31 Juli 2018 lalu. Dalam laporannya, pelapor mengatakan, jika kelakuan bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban setelah merasa curiga melihat perut anaknya yang membesar.

Setelah didesak dan dilakukan pengecekan,  sang anak ternyata sudah hamil selama 16 minggu. Mengetahui peristiwa tersebut orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menghamilinya. Berdasarkan pengakuan anaknya jika yang telah menghamilinya adalah Giman.
Merasa kesal dan emosi ibu korban langsung emndatangi Polres Muba. Berdasarkan laporan itulah pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya.
Berdasarkan keterangan tersangka Giman, jika dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut pertama kali pada bulan Maret 2018 sekitar pukul 10:00 WIB. Dimana pada saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, dan tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak empat kali di kediamannya di desa Sepakat Kecamatan Babat Supat. Terakhir dilakukan tersangka di dalam kebun daerah Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM kepada wartawan, Jumat (3/8) mengatakan penangkapan tersangka atas informasi korbannya.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Giman. Tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan tersangka telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur  pada bulan Maret 2018 yang lalu,” katanya.

Menurut Kapolres, tersangka merayu korban dengan mengajak korban pergi ke pasar Sungai Lilin. Dalam perjalanan pulang korban dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan badan di areal perkebunan karet sambil menodongkan sebilah pisau yang dibawanya. Selanjutnya tersangka membuka paksa celana korban dan menyuruh korban berbaring ditanah,” katanya.
Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba. Serta sudah ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here