POLSEK SUNGAI KERUH JERAT PELAKU DENGAN PASAL 351 AYAT 2 TENTANG PENGANIAYAAN
MUBA, SentralPost – Jajaran Polsek Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin berhasil mengamankan Hendri yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Sake Ali Bren Divisi IV Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Suvenfri, SH membenarkan adanya penangkapan salah satu pelaku penganiayaan.
Menurutnya, kejadian penganiayaan ini dilakukan terhadap korban Ali Lemar Alias Emoy (35) warga Dusun VII Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba yang terjadi pada Rabu (06/11/2019), sekitar pukul 07.30 wib. Penganiayaan terjadi karena masalah hutang piutang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penganiayaan terjadi karena masalah utang uang senilai Rp. 1.050.000. Saat itu pelaku dan korban yang sama – sama mengendarai Sepeda motor bertemu di jalan dan terjadilah pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusukan,” kata kapiosek.
Lebih lanjut dikatakan kapolsek, usai menusuk korban, pelaku langsung meninggalkan korban yang berlumuran darah dan langsung menyerahkan diri ke rumah Bripka Sigit salah satu anggota satreskrim Polsek Sugai Keeruh. Kemudian pelaku kita amankan di Mapolsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku penusukkan Hendri akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ri)